Buruan Daftar Mudik Gratis Pegadaian Medan, Berikut Link Pendaftaran, Syarat dan Destinasi
Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Pegadaian
Baca Juga:
- Acara Mudik Bersama BUMN ini dilaksanakan oleh PT Pegadaian
- Peserta Mudik Bersama BUMN tidak dipungut biaya dan dilarang untuk diperjualbelikan
- Peserta Mudik Bersama BUMN berdomisili di Kota Medan
- Peserta Mudik Bersama BUMN terdiri dari nasabah dan non-nasabah (selama kuota masih tersedia)
- Peserta Mudik Bersama BUMN harus dalam keadaan Sehat Jasmani & Rohani
- Peserta Mudik Bersama BUMN harus terdaftar di Kartu Keluarga
- Jumlah Peserta Mudik Maksimal 4 Orang (Dewasa/ Anak - anak berumur diatas 6 bulan)
- Anak- anak berumur dibawah 6 bulan (Bayi) tanpa tenmpat duduk tidak perlu didaftarkan
- Tiket tidak dapat digantikan atau diwakilkan atas nama orang lain
- Bersedia menerima informasi yang dikirimkan melalui Email dan Whatsapp dari PT. Pegadaian dan atau Kementerian BUMN
- Persetujuan pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN ini diputuskan dengan memperhatikan syarat dan ketentuan dan kuota yang diputuskan oleh panitia.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.