Buruan Daftar Mudik Gratis Pegadaian Medan, Berikut Link Pendaftaran, Syarat dan Destinasi
Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Pegadaian
Baca Juga:
- Acara Mudik Bersama BUMN ini dilaksanakan oleh PT Pegadaian
- Peserta Mudik Bersama BUMN tidak dipungut biaya dan dilarang untuk diperjualbelikan
- Peserta Mudik Bersama BUMN berdomisili di Kota Medan
- Peserta Mudik Bersama BUMN terdiri dari nasabah dan non-nasabah (selama kuota masih tersedia)
- Peserta Mudik Bersama BUMN harus dalam keadaan Sehat Jasmani & Rohani
- Peserta Mudik Bersama BUMN harus terdaftar di Kartu Keluarga
- Jumlah Peserta Mudik Maksimal 4 Orang (Dewasa/ Anak - anak berumur diatas 6 bulan)
- Anak- anak berumur dibawah 6 bulan (Bayi) tanpa tenmpat duduk tidak perlu didaftarkan
- Tiket tidak dapat digantikan atau diwakilkan atas nama orang lain
- Bersedia menerima informasi yang dikirimkan melalui Email dan Whatsapp dari PT. Pegadaian dan atau Kementerian BUMN
- Persetujuan pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN ini diputuskan dengan memperhatikan syarat dan ketentuan dan kuota yang diputuskan oleh panitia.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
ANTAM UBS Turun Tipis, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Selasa 15 September 2026
Jadi Korban Dugaan Kriminalisasi Oleh Penyidik Polrestabes Medan, Pemilik Rumah di Medan Minta Perlindungan Komisi III
Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Senin 14 September 2026, ANTAM dan UBS
Pelat Mobil "BK 54 NGE" Viral di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang Polisi
ANTAM UBS Naik Tipis, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Minggu 13 September 2026