Kamis, 31 Juli 2025

Lengkapi Berkas Perkara, Pelaku Mutilasi Bayi di Kabupaten TTU-NTT Lakukan 13 Adegan Reka Ulang

Imanuel Lodja - Senin, 18 Maret 2024 08:43 WIB
Lengkapi Berkas Perkara, Pelaku Mutilasi Bayi di Kabupaten TTU-NTT Lakukan 13 Adegan Reka Ulang
istimewa
Lengkapi Berkas Perkara, Pelaku Mutilasi Bayi di Kabupaten TTU-NTT Lakukan 13 Adegan Reka Ulang

digtara.com - Aparat penyidik Reskrim Polsek Miomaffo Timur dan Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan reka ulang kasus pembunuhan dan mutilasi bayi oleh ibu kandung.

Baca Juga:

Reka ulang kasus ini dilakukan pada Sabtu (16/3/2024) di RT 010/RW 005, Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU.

Reka ulang yang menghadirkan tersangka LNK alias Lusi dipimpin Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhamad Aris Salama, SH bersama Kaur Identifikasi Polres TTU dan anggota Polsek Miomaffo Timur.

Tersangka yang membunuh bayinya pada 23 Januari 2024 lalu juga dengan tenang melakonkan 13 adegan selama dua jam pelaksanaan reka ulang kasus ini.

Adegan pertama dimulai saat tersangka mengambil kantong plastik warna merah dan mengambil pisau cutter dari tempat penyimpanan di rumahnya.

Selanjutnya tersangka mondar mandir di dalam kamar karena sudah mengalami kontraksi dan kesakitan untuk melahirkan.

Tersangka pun duduk jongkok di samping tempat tidur dan mulai memaksa mengeluarkan janin yang akan lahir.

Tersangka pun melahirkan dan memegang kepala bayi yang baru dilahirkan menggunakan tangan kiri dan sambil menutup mulut bayi tersebut.

Ia kemudian mengambil kantong plastik merah sekitar 7 buah dan menyumbat mulut bayi agar tidak mengeluarkan suara tangisan.

Selanjutnya tersangka mengambil pisau cutter yang sudah disiapkan dan langsung menggorok leher bayi tersebut menggunakan pisau cutter dengan tangan kanan.

Tersangka mengambil badan dan kepala bayi tersebut dan menyimpan dalam kantong plastik warna hitam dan juga mengambil plasenta serta gumpalan darah pada lantai yang kemudian dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam.

Tersangka lalu memasukkan cutter dan beberapa pakaian lainnya ke dalam kantong plastik. Ia kemudian mengikat kantong plastik dan menyimpannya di bawah meja dalam kamar tersangka.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tunggu Air Laut Pasang, Bangkai Paus Sepanjang 21 Meter di Pantai Wini-TTU Segera Dievakuasi Untuk Dikuburkan

Tunggu Air Laut Pasang, Bangkai Paus Sepanjang 21 Meter di Pantai Wini-TTU Segera Dievakuasi Untuk Dikuburkan

Balap Liar, Empat Remaja di Manggarai Diamankan Polisi

Balap Liar, Empat Remaja di Manggarai Diamankan Polisi

Kapolresta Kupang Kota Silaturahmi dengan MUI NTT dan Kota Kupang

Kapolresta Kupang Kota Silaturahmi dengan MUI NTT dan Kota Kupang

Bangkai Paus Ditemukan di Perairan Wini-TTU

Bangkai Paus Ditemukan di Perairan Wini-TTU

Bela Temannya Saat Dicekik, Remaja di Kupang Malah Ditikam Dengan Pisau Hingga Sekarat

Bela Temannya Saat Dicekik, Remaja di Kupang Malah Ditikam Dengan Pisau Hingga Sekarat

RTLH Bantuan Pemerintah Milik Warga Rote Ndao Rusak Tertimpa Pohon

RTLH Bantuan Pemerintah Milik Warga Rote Ndao Rusak Tertimpa Pohon

Komentar
Berita Terbaru