Unit Jatanras dan Kapospol Langke Rembong Amankan Pelaku Curanmor
Imanuel Lodja - Senin, 18 Maret 2024 10:34 WIB
istimewa
Unit Jatanras dan Kapospol Langke Rembong Amankan Pelaku Curanmor
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Baca Juga:
Humas Polres Manggarai, MD Budiarsa yang dikonfirmasi Senin (18/3/2024) mengaku kalau kedua pelaku ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Curanmor Antar Kabupaten Diamankan Polisi di Flores Timur
Korban Pengeroyokan Warga Yang Diduga Pelaku Curanmor Meninggal Dunia
Tiga Pelajar Komplotan Pelaku Curanmor Terancam Pidana Tujuh Tahun Penjara
Terlibat Curanmor, Pelajar Sekolah Dasar dan SMA di Kota Kupang Diamankan Polisi
Ditangkap Polisi, Residivis Berbagai Kasus di Kota Kupang Akui Perbuatannya
Pelaku Curanmor di Kabupaten Belu DItangkap Saat Hendak Kabur dari Hotel
Komentar