Minggu, 01 Maret 2026

Unit Jatanras dan Kapospol Langke Rembong Amankan Pelaku Curanmor

Imanuel Lodja - Senin, 18 Maret 2024 10:34 WIB
Unit Jatanras dan Kapospol Langke Rembong Amankan Pelaku Curanmor
istimewa
Unit Jatanras dan Kapospol Langke Rembong Amankan Pelaku Curanmor

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Baca Juga:

Humas Polres Manggarai, MD Budiarsa yang dikonfirmasi Senin (18/3/2024) mengaku kalau kedua pelaku ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Curanmor Antar Kabupaten Diamankan Polisi di Flores Timur

Pelaku Curanmor Antar Kabupaten Diamankan Polisi di Flores Timur

Korban Pengeroyokan Warga Yang Diduga Pelaku Curanmor Meninggal Dunia

Korban Pengeroyokan Warga Yang Diduga Pelaku Curanmor Meninggal Dunia

Tiga Pelajar Komplotan Pelaku Curanmor Terancam Pidana Tujuh Tahun Penjara

Tiga Pelajar Komplotan Pelaku Curanmor Terancam Pidana Tujuh Tahun Penjara

Terlibat Curanmor, Pelajar Sekolah Dasar dan SMA di Kota Kupang Diamankan Polisi

Terlibat Curanmor, Pelajar Sekolah Dasar dan SMA di Kota Kupang Diamankan Polisi

Ditangkap Polisi, Residivis Berbagai Kasus di Kota Kupang Akui Perbuatannya

Ditangkap Polisi, Residivis Berbagai Kasus di Kota Kupang Akui Perbuatannya

Pelaku Curanmor di Kabupaten Belu DItangkap Saat Hendak Kabur dari Hotel

Pelaku Curanmor di Kabupaten Belu DItangkap Saat Hendak Kabur dari Hotel

Komentar
Berita Terbaru