Unit Jatanras dan Kapospol Langke Rembong Amankan Pelaku Curanmor
Imanuel Lodja - Senin, 18 Maret 2024 10:34 WIB

istimewa
Unit Jatanras dan Kapospol Langke Rembong Amankan Pelaku Curanmor
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Baca Juga:
Humas Polres Manggarai, MD Budiarsa yang dikonfirmasi Senin (18/3/2024) mengaku kalau kedua pelaku ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Tiga Pelajar Komplotan Pelaku Curanmor Terancam Pidana Tujuh Tahun Penjara

Terlibat Curanmor, Pelajar Sekolah Dasar dan SMA di Kota Kupang Diamankan Polisi

Ditangkap Polisi, Residivis Berbagai Kasus di Kota Kupang Akui Perbuatannya

Pelaku Curanmor di Kabupaten Belu DItangkap Saat Hendak Kabur dari Hotel

Sempat Viral di Medsos, Pelaku Curanmor dan Penyelundupan Sepeda Motor Bodong Antar Negara Dibekuk Polisi

Dua Tersangka Curanmor Diserahkan Polsek Lewa ke Kejaksaan
Komentar