Kabur Dua Hari dari Sel Polisi, Pria Tersangka Cabul Anak Kandung Dibekuk
Setelah upaya penyergapan tidak berhasil, seluruh personil Polres Manggarai Timur langsung melakukan penyisiran di sepanjang wilayah desa Bamo dengan melakukan penyekatan semua akses keluar dari desa Bamo.
Baca Juga:
Siang hari sekitar pukul 13.50 wita, tahanan yang kabur tersebut berhasil ditangkap oleh personil Polres Manggarai Timur dengan didukung oleh masyarakat di alur sungai Wae Poang, desa Bamo, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur yang arahnya menuju Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada.
Martinus sendiri merupakan tahanan kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan korban anak kandungnya.
"Ia kabur dari ruangan tahanan Polres Manggarai Timur pada Senin 4 Maret 2024 pukul 18.16 wita dan berhasil ditangkap kembali oleh personil Polres Manggarai Timur pada hari Rabu 6 Maret 2024 pukul 13.50 wita," tandas Kapolres.
Kapolres mengaku kalau pihaknya sempat berkoordinasi dengan Kapolres Ngada dan Kapolres Manggarai untuk mengantisipasi Martinus kabur ke dua wilayah tersebut.
Pasca penangkapan kembali, Martinus pun telah diamankan di ruangan tahanan Polres Manggarai Timur.
Gadis Piatu di Alor Jadi Korban Persetubuhan Paman, Ayah Dan Kakak Kandung
Siswa SMA Pelaku Cabul Bule Australia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Penyidik Polsek Kota Lama ke Kejaksaan
Diduga Stres Dengan Masalah Keluarga, Pria di Manggarai Timur Bunuh Anaknya Kemudian Gantung Diri
Pakai Berbagai Modus, Pegawai PPPK KUA Di Rote Ndao Cabuli Anak Dibawah Umur