Kurir Narkoba Jaringan Internasional Bawa 10 Kilo Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Diringkus Polisi
digtara.com - Seorang kurir narkoba asal Riau berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.
Baca Juga:
Pelaku diringkus di Jalan Lintas Sumatera atau Jalinsum Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Dari dalam mobil pelaku, polisi berhasil mengamankan 10 Kilo sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.
Pelaku yang diringkus saat parkir di sebuah rumah makan itu diketahui bernama Amir Rindi (34), warga Rokan Hilir Provinsi Riau.
Dalam pengakuanya, barang haram tersebut pelaku dapatkan dari seseorang warga Labuhan Batu Utara.
Amir mengaku mendapatkan upah 15 juta rupiah untuk membawa barang haram tersebut.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon membenarkan penangkapan ini.
Sebelum ditangkap, pelaku sudah menjadi incaran petugas sejak tahun 2023.
"Namun pelaku ini terkenal licin dan lihai, petugas kita selalu kebobolan," kata Kapolres.
Namun pelaku akhirnya berhasil diamankan dengan barang bukti 10 kilo sabu dan 30 ribu butir exstasi, lanjut Kapolres.
Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Sumut, Desak Pembongkaran Diskotek Blue Night di Langkat
Beredar Flyer Blue Night Kembali Beroperasi, Warga Minta Pemprovsu Robohkan Bangunan Blue Night
Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS Ditangkap Bersama Pemasoknya
Dua Pemilik dan Pengedar Narkoba di Manggarai Diamankan Polisi
Satnarkoba Polres Tebingtinggi Gerebek Rumah Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan dengan 60 Gram Sabu