Curi Sepeda Motor, Perempuan di Ende Diamankan Polisi
digtara.com - MIIL (19), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, NTT diamankan polisi dari Polres Ende.
Baca Juga:
Ia terlibat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibdu Ahmadi, Selasa (16/1/2024) membenarkan penangkapan ini.
MIIL diamankan pada Minggu (14/1/2024) subuh sekitar pukul 00.10 wita.
"Anggota unit Buser menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/06/I/2024/SPKT/Res. Ende/Polda NTT tanggal 13 Januari 2024," ujar Kasat.
MIIL diamankan polisi di Jalan Ahmad Yani, RT 019/RW 007, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
"Unit Buser melakukan penyelidikan pasca mendapatkan laporan dan informasi kasus pencurian ini dari masyarakat," ujar Kasat Reskrim Polres Ende.
Polisi mendapat informasi kalau MIIL berada di Kota Ende sehingga pada Minggu (14/1/2024) tengah malam, MIIL berhasil diidentifikasi keberadaannya di Jalan Melati, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Kasat menyebutkan kalau pada Jumat (12/1/2024) subuh sekitar pukul 01.00 wita, pelaku MIIL bersama GNS alias N mengambil kompor dan beberapa perabotan dapur.
Mereka hendak membawanya ke kos di Jalan Prof W. Z. Yohanes di Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Ungkap Penyebab Kematian Korban Penganiayaan Anggota Polres Ende, Jenazah Diotopsi Tim Medis
Jenazah Korban Penganiayaan Anggota Polres Ende Diotopsi
Berduka Atas Meninggalnya Warga Karena Dianiaya Anggota Polri, Polres Ende Tindak Tegas Bripda OPA
Cekcok Ditempat Pesta, Oknum Polisi di Ende Aniaya Warga Hingga Tewas
Puluhan Sepeda Motor Terlibat Balap Liar Diamankan Polantas Polresta Kupang Kota