Main Judi Sabung Ayam, Enam Warga di Sumba Timur Diamankan Polisi
digtara.com - Tim Resmob bersama Piket SPKT Polres Sumba Timur mengamankan enam warga yang melakukan perjudian jenis sabung ayam di Padadita, Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur pada Rabu (10/1/2024).
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres SUmba Timur, Iptu Helmi Wildan yang dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024) menyebutkan kalau penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan informasi dari warga.
"Ini adalah hasil Lidik dan informasi salah satu warga melalui telepon bahwa ada sekelompok masyarakat yang melakukan permainan judi jenis sabung ayam di Padadita, kelurahan Kambaniru, kecamatan Kambera, kabupaten Sumba Timur," ujarnya.
Polisi pun menelusuri informasi tersebut sehingga ke lokasi tersebut. "Saat kami ke lokasi ternyata kami mendapati banyak masyarakat yang mengelilingi dan menyaksikan permainan sabung ayam yang sementara berlangsung," tandas mantan Kasat Reskrim Polres TTS ini.
Tim langsung melakukan penggrebekan terhadap kegiatan tersebut dan berhasil mengamankan 6 orang.
Sementara warga lainnya berhasil kabur dan melarikan diri dari kejaran polisi. Turut juga diamankan sejumlah barang bukti.
Enam warga yang diamankan polisi yakni DHK, warga Wangga Watu, RT 013/RW 004, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur. HB, warga Pakamburung, RT 022/ RW 011, Kelurahan Mbatakapidu, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
NB, warga Makamenggit, RT 001/RW 001, Kelurahan Makamenggit, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur. YHPP, warga Hambarita, RT 009/RW 005, Kelurahan Mbatakapidu, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Berikutnya, ANH, warga Mbatakapidu, Kelurahan Mbatakapidu, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur dan YD, warga Padadita, RT 015/RW 003, Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.
Polisi juga mengamankan barang bukti unit sepeda motor masing-masing 2 unit sepeda motor yamaha vixion warna putih dan biru dan 1 unit sepeda motor honda fit x warna silver, 2 ekor ayam, 1 utas tali nilon pengikat ayam warna biru, 3 unit handphone dan buah dompet warna coklat serta uang sebesar Rp 2.100.000 dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 4 lembar.
Tim kemudian membawa 6 orang tersebut bersama barang bukti yang diamankan dan ke SPKT Polres Sumba Timur untuk proses hukum lebih lanjut.