Tarif Parkir di Medan Bakal Naik, Ini Rinciannya
digtara.com - Pemberitahuan untuk penguna kendaraan roda dua maupun empat di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dinas Perhubungan Kota Medan bakal menaikkan tarif retribusi parkir kendaraan di jalan umum.
Baca Juga:
Kabid Parkir Dishub Kota Medan Nikmal Fauzi Lubis mengatakan untuk tarif parkir sepeda motor Rp 3 ribu dan mobil Rp 5 ribu.
"Kami akan naikkan tarif parkir sepeda motor dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 satu kali parkir, dan mobil dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 satu kali parkir," katanya melansir Antara, Kamis (4/1/2024).
Untuk mobil pikap, minibus, dan kendaraan sejenis, kata Nikmal, menjadi Rp 7.000, truk mini dan kendaraan sejenis menjadi Rp 8.000, truk gandengan atau trailer menjadi Rp 12.000 ribu.
Dirinya mengaku kenaikan tarif parkir ini baru berlaku setelah nomor Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sumut.
"Kami sedang menunggu perda itu berlaku dulu, karena belum ada penomoran. Jadi kita tunggu perdanya dinomorkan dulu, dan kita baru tahu kapan berlaku. Untuk saat ini masih proses," ungkapnya.
Pihaknya gencar mensosialisasikan kenaikan tarif retribusi parkir tepi jalan kepada masyarakat, termasuk lewat spanduk. Pasalnya, kenaikan tarif parkir yang merupakan salah satu pendapatan asli daerah bagi Ibu kota Provinsi Sumut yang direncanakan awal tahun ini.
"Kita harapkan perda ini efektif berlaku per 1 Januari 2024, namun sampai penghujung tahun lalu belum selesai untuk penomoran perda," katanya.
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan
H. Muhammad Husni Wafat, Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI Tutup Usia di Medan
5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kota Medan Update Februari 2026, Dari Yang Bergaya Eropa hingga Indonesia Timur
Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut Periode 2025–2030, Terpilih Aklamasi di Musda XI
Remaja Asal NTT Jadi Korban TPPO di Medan, Lima Bulan Bekerja Tanpa Upah dan Alami Kekerasan