Aniaya Pengembala Lembu, Dua Pria di Sergai Diamankan Polisi

digtara.com - Dua pria berinisial P alias Loncok (43) dan LTS (40) ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial J (14).
Baca Juga:
Kedua pria itu ditangkap di Desa Pabatu, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan peristiwa berawal pada Kamis 7 Desember 2023. Saat itu korban yang bekerja sebagai pengembala lembu didatangi oleh kedua pelaku.
"Kedua pelaku lalu memukuli korban berkali-kali hingga korban jatuh ke tanah," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).
Paman korban yang mendengar keponakannya menjadi korban penganiayaan membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.
Petugas kepolisian yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.
Usai ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Polres Polres Tebing guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, kata Agus, pelaku melakukan aksinya karena merasa geram dengan korban yang mengambil tali lembu.

Tome da Costa Dijerat Pasal Tipiring, Octo La'a Terancam Dua Tahun Penjara

Polisi Damaikan Kasus Ibu Rumah Tangga di Belu Aniaya Menantu

Kasus Penganiayaan Oleh Ketua DPRD Kabupaten Malaka Terus Bergulir, Polisi Segera Periksa Saksi Dan Terlapor

Mengaku Anggota Polda NTT, Kamaludin dan Pemuda Kampung Maleset-Namosain Aniaya dan Serang Warga Airmata

Prada Lucky Namo Sempat Lari ke Ibu Angkat Sebelum Meninggal
