Sejumlah Siswi Sekolah Dasar di Kupang NTT Dicabuli Wali Kelas
digtara.com - JFM (59), Wali kelas sebuah sekolah dasar di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT diadukan mencabuli sejumlah siswi salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
Kasus dugaan tindak pidana percabulan anak dibawah umur, yang terjadi di sekolahnya beberapa waktu lalu sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang.
Laporan ini diterima Ka SPKT Ipda Hariyadi dan Aiptu Dewa Gede Mardiyono pada Kamis (24/11/2023) siang dengan laporan polisi nomor LP/B/229/XI/2023/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT, tanggal 23 November 2023.
Ketiga siswi korban pencabulan yakni A (10), D (10) dan R (9). Para korban merupakan siswi kelas IV dan V SD.
Oknum wali kelas JFM telah melecahkan mereka secara sengaja di sekolahnya.
Melalui YM, ibu kandung dari korban A, pengaduan ketiga siswi tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Kupang didampingi Sri Astuti l. Ngongo, SH dari Yayasan Putri Zaitun Timur, Kota Kupang serta pendamping desa dan Rumah Harapan Kota Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK MH membenarkan adanya pengaduan oleh para siswi SD tersebut.
Menurut Kapolres, laporan tersebut telah diterima dan pihaknya melalui penyidik PPA Polres Kupang akan sesegera mungkin ditindak lanjuti.
"benar, laporannya telah kami terima dan melalui unit PPA Polres Kupang akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut laporan tersebut," ujar mantan Kapolres Sumba Barat ini.
Kasus ini bermula saat terduga pelaku JFM melakukan tindakan asusila terhadap A yang adalah muridnya sendiri pada Sabtu (28/10/2023) lalu di salah satu ruang kelas sekolah tersebut.
Saat ini korban A masih duduk di bangku kelas IV SD.
Setelah mengalami hal tersebut, korban A mulai mengalami perubahan sikap dan mental dimana ia sering ketakutan.
YM, ibu korban A menaruh curigai atas perubahan sikap anaknya A yang semakin hari semakin berubah.