Kabur Satu Tahun Pasca Cabuli Gadis Dibawah Umur, Petani di Amarasi Timur Ditangkap di Kabupaten TTS

digtara.com - GF alias Gasper (44), petani asal Oemoro, Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, NTT tidak berkutik dibekuk polisi, Senin (20/11/2023) subuh sekitar pukul 02.00 wita.
Baca Juga:
Ia ditangkap di RT 021/RW 009, Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
Penangkapan dilakukan oleh Kapolsek Amarasi Timur, Iptu Anderias Bessie bersama Kanitreskrim Polsek Amarasi Timur, Aipda Davidson Senge dibantu beberapa orang warga Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur.
"Iya, dia (Gasper) adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Amarasi Timur yang kabur sejak satu tahun lalu," ujar Kapolsek Amarasi Timur, Iptu Anderias Bessie saat dikonfirmasi Senin (20/11/2023).
Polsek Amarasi menangani kasus ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/186/ VII/2022/NTT/Res Kupang/Sek Amarasi Timur, tanggal 14 Juli 2022.
Tiga warga Amarasi Timur membantu menunjuk jalan ke tempat keberadaan tersangka.
Tersangka pun pasrah saat polisi membekuk dan membawanya ke Polsek Amarasi Timur.
Tersangka pun mengakui perbuatannya dan ditahan di Polsek Amarasi Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pada saat kejadian tersebut dilaporkan pada Juli tahun 2022 lalu, tersangka melarikan diri dan baru ditangkap oleh anggota Polsek Amarasi," ujar Kapolsek.

Petani di Rote Ndao-NTT Ditemukan Meninggal dalam Kamar Dengan Luka Sayatan di Kaki

Terungkap! Ini Alasan Petani di Kupang Aniaya dan Gantung Istri di Pohon Johar

Jadi Tahanan Jaksa, Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Ditahan di Rutan Kupang

Pegawai Tata Usaha SMA Negeri 1 Wolowae-Nagekeo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Gawat! Kurun Waktu Dua Tahun, Sejumlah Remaja Pria di Flores Timur-NTT Dicabuli Oknum Pegawai Bank
