Paman dan Ponakan Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi dan Sajam di Kabupaten TTS

digtara.com - Penyidik Satreakrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) dan senjata tajam (Sajam).
Baca Juga:
Dua tersangka merupakan paman dan ponakan masing-masing EAL alias Eben (71) dan FRL alias Robi (40).
"Tersangka 2 orang sudah ditahan mulai hari ini," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, SH MH saat dikonfirmasi Sabtu (11/10/2023).
Kedua tersangka ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Penanganan kasus ini diserahkan Polsek Amanuban Selatan ke Satreskrim Polres TTS.
Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.
Sejumlah barang bawaan dan diamankan dari dalam mobil tersangka yakni satu buah Senpi rakitan laras panjang, warna hitam, gagang besi, milik Eben.
Satu buah Senpi rakitan laras panjang, warna coklat, gagang kayu, milik Roby.
Juga satu buah senapan angin laras panjang, yang telah dimodifikasi menggunakan gas, dengan peluru kaliber 6,3 milimeter, warna coklat, gagang kayu, milik Baharudin, warga Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan yang pinjam oleh Roby.
Polisi juga menemukan amunisi Senpira kaliber 5,5 milimeter sebanyak 9 butir belum terpakai dan 1 slongsong.
Ada pula peluru senapan gas kaliber 6,6 milimeter sebanyak 17 butir.
Selain itu senjata tajam berupa parang 1 buah, pisau 4 buah dan cutter 2 buah.
Polisi pun mengamankan satu buah senter besar yang disambungkan dengan accu mobil, dua buah senter kepala, 4 buah lampu mobil, senter genggang 2 buah, 3 buah baterai senter, 1 buah cas handphone, 1 set kabel listrik dan 1 buah obeng.
Ikut diamankan 6 ikat tali senar dan alat meniru suara hewan buruan sebanyak 2 buah serta topi, tas kecil, tas besar dan dua buah handphone.
Pada Jumat (10/10/2023) subuh, tiga orang warga di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT diamankan polisi dari Polsek Amanuban Selatan, Jumat (10/11/2023) subuh.
Ketiga warga ini masing-masing EAL alias Eben (71) dan FRL alias Robby (40), warga Kampung Sabu, RT 08/RW 03, Kelurahan SoE, Kecamatan Kota Soe, kabupaten TTS.
Juga ikut diamankan MT alias Martinus (70), pensiunan PNS yang juga warga Kobelete, Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS.
Eben dan Robby diketahui merupakan kerabat mantan wakil bupati TTS yang juga mantan Dandim TTS.
Polisi menahan mobil toyota hardtop nomor polisi DH 7577 DA warna hijau tua milik Eben di Tuapenu, RT 08/RW 04, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS sekitar pukul 02.00 wita.
Saat diperiksa, ada 3 orang didalam mobil yakni Eben, Roby dan Martinus.

Bercanda Soal Keripik Pisang, Remaja di Rote Ndao Malah Dianiaya

Veki Poro dan Wene Lodo, Dua Pendaki Asal Kupang Hilang di Gunung Mutis-NTT

Gara-gara Pelepah Daun Kelapa, Petani Di Sumba Barat Daya Tewas Diserang Sejumlah Warga

Hari Ketiga Pencarian Nelayan Asal NTB di Perairan NTT Masih Nihil

Nelayan Asal Lombok-NTB Tenggelam Ketika Melaut di Wilayah Sumba-NTT
