Minggu, 29 Juni 2025

Empat Warga Jadi Tersangka Pencurian dan Penyelundupan Anak Komodo

Imanuel Lodja - Jumat, 03 November 2023 07:59 WIB
Empat Warga Jadi Tersangka Pencurian dan Penyelundupan Anak Komodo
Ilustrasi anak Komodo

digtara.com - Empat orang warga di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan penyelundupan anak komodo dari Kampung Kerora, Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga:

Keempat tersangka yakni Habiburrahman alias Habib (24), warga Jalan Gajah Mada, Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

Kemudian Ishaka alias Sahaka alias Saha (37), warga Pulau Rinca, Desa Pasir panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Muhammad Nurdin alias Nurdin (37), warga Kelora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Aswardin alias Aswar (20), warga Dusun Kerora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Ishaka berperan mengkomunikasikan ke pelaku utama serta Muhammad Nurdin dan Aswardin yang berperan menangkap dan menjerat anak komodo.

Polisi sempat mengamankan Jufriadi alias Jufri alias Ju (23), warga Pulau Rinca, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Ferdiansyah alias Ferdi (18), warga Dusun Kerora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Habiburrahman diamankan pada Senin (30/10/2023) di pelabuhan ASDP Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.

Sementara lima orang lainnya diamankan tim gabungan Polres Manggarai Barat pada Selasa (31/10/2023) di dua tempat berbeda.

Wakapolres Manggarai Barat Kompol Budi Guna Putra, SIK, Jumat (3/11/2023) siang mengakui kalau informasi penyelundupan hewan purba yang terancam punah itu diperoleh dari petugas Karantina Pertanian.

Saat itu, petugas karantina mendapati seekor anak komodo dengan mulut diikat menggunakan lakban dan kaki terikat serta dibungkus kaos kaki berada di dalam sebuah tas hitam yang dititipkan oleh pelaku utama Habiburrahman pada sebuah truk bermuatan pisang di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo pada Senin (30/10/2023) lalu.

Aparat kepolisian pun langsung mengejar Habiburrahman yang hendak melakukan penerbangan hari itu juga.

Anak Komodo itu telah ditangkap oleh M dan A, warga asli kampung tersebut pada tanggal 16 Oktober 2023, lalu dibawa ke Labuan Bajo menggunakan kapal kayu ketinting.

Anak Komodo tersebut hendak dibawa ke Denpasar Provinsi Bali lewat jalur laut.


Habiburrahman sendiri telah lima kali melakukan hal serupa, yakni dua kali pada bulan Juni 2023, dua kali pada bulan September 2023, dan satu kali kejadian pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu.

"Ditangkap lima ekor, lalu tiga berhasil dijual ke Bali dan Jawa, duanya mati. Yang terjual tiga," ungkap Wakapolres Manggarai Barat.

Anak Komodo ditangkap menggunakan jerat dari tali nilon dan kayu.

"Tersangka M dan A yang menangkap anak Komodo di Pulau Rinca diiming-iming upah sebesar Rp 2 juta per ekor," urai nya.

Selanjutnya I sebagai perantara atau yang mengkomunikasikan informasi penangkapan anak Komodo kepada Habiburrahman diimingi uang sebesar Rp 500 ribu.

"Dari hasil penyelundupan pada bulan Juni 2023, pelaku menjual anak komodo dengan kisaran harga Rp 25 juta keatas," jelas Budi.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman kasus tersebut.

Wakapolres Mabar menegaskan tindakan hukum yang diberikan kepada semua pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan satwa yang dilindungi ini.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf a dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Untuk penadah, terus kami dalami dan penyelidikan. Kalau terbukti kami tindak tegas," tegasnya.

Koordinator Resort Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT di Labuan Bajo, Udin, menambahkan satwa yang ditemukan tersebut merupakan anak Komodo jantan berusia lebih kurang satu tahun.

Berdasarkan pemeriksaan dari otoritas medis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat, anak Komodo tersebut didiagnosa mengalami hipoksia atau kondisi kekurangan oksigen sehingga menyebabkan kematian.

"BBKSDA NTT akan terus melakukan pengawasan peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) di tempat keluar masuk TSL," ucap Udin.

Kasus ini sudah dilaporkan Rio Antariksa Sandes (31), dengan laporan polisi nomor LP/B/230/X/2023/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.

Pada Senin (30/10/2023), sekitar pukul 08.35 wita, Rio mendapat informasi dari petugas Karantina pertanian, Ahmad Rafiul Halim bahwa da penumpang yang diduga membawa anak komodo/biawak.

Rio dan petugas Resort Konservasi Wilayah (RKW) Labuan Bajo langsung menuju Pelabuhan ASDP Labuan Bajo.

Di pelabuhan tersebut, petugas KSDA RKW Labuan Bajo bersama tim Taman Nasional Komodo menemukan satwa anak komodo yang merupakan satwa yang dilindungi hendak diselundupkan.

Keesokan harinya, Selasa (31/11/2023), polisi mengamankan lima pelaku lainnya.

Ishaka mengaku pertama kali mencuri anak komodo sekitar tahun 2020. Saat itu ia mencuri satu ekor anak komodo lalu dijual kepada Pepe, asal provinsi Bali.

Sekitar bulan Juni 2023 terduga pelaku Ishaka kembali menangkap/mencuri satu ekor anak komodo dan dijual kepada terduga pelaku Habiburrahman.

Pada bulan Juli 2023, ia kembali menangkap/mencuri satu ekor anak komodo di kampung Kerora (kawasan TNK).

Lagi-lagi ia menjual anak komodo curian kepada Habiburrahman. Pada bulan September 2023, Ishaka dan Jufriadi kembali menangkap/mencuri satu ekor anak komodo dan kemudian dijual kepada Habiburrahman.

Untuk Jufriadi, selain bersama Ishaka mencuri, ia juga bersama terduga pelaku Ferdiansyah menangkap atau mencuri anak komodo pada Kamis (26/10/2023).

Namun anak komodo tersebut terlepas dari ikatan dan lari ke hutan.

Kemudian pada Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WITA di kampung kerora, mereka menjerat anak komodo. Anak komodo tersebut lalu dibawa dan diantar di dermaga Lenteng untuk dijual kepada terduga pelaku Habiburrahman.

Terduga pelaku Nurdin dan Aswardin menjelaskan kalau keduanya menangkap dan mencuri anak komodo pada Senin (16/10/2023) di kampung Kerora dengan cara menjerat saat anak komodo memanjat naik ke pohon.

Selanjutnya setelah ditangkap kemudian mereka mengikat dengan lakban mulut anak komodo. Tangannya juga dikenakan lakban dan dibungkus menggunakan kaos kaki lalu disimpan dalam toples di dalam rumah Aswardin selama dua hari.

Kemudian anak komodo tersebut dijual kepada Habiburrahman dengan cara dititipkan kepada Alfin.

Pada Senin (30/10/2023), Habiburrahman sempat kabur dengan grab saat hendak diamankan polisi.

Namun petang hari, polisi mengamankan Habiburrahman di jalan raya depan hotel Zasgo, kampung Gorontalo, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten manggarai Barat.

Saat diinterogasi polisi, Habiburrahman mengaku kalau anak komodo yang hendak diselundupkan diperoleh dari lima pelaku lainnya.

Tim Polres Manggarai Barat lalu ke Dusun Lateng, Desa Golo mori dan juga ke Kampung Kerora desa Pasir Panjang untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kelima terduga pelaku.

Tim gabungan berhasil mengamankan kelima terduga pelaku di rumah masing- masing di kampung Kerora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Mereka digiring ke Polres Manggarai barat untuk melakukan interogasi dan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan penyelundupan tersebut.

Polisi turut mengamankan barang bukti satu ekor anak komodo, lima unit handphone milik para pelaku, satu unit sepeda motor yamaha NMax dan satu batang kayu lembing yang terikat tali yang digunakan untuk menjerat hewan anak komodo.

Kepada polisi, kelima pelaku mengaku sudah mengenal Habiburrahman karena Habiburrahman pernah datang ke kampung Kerora, Kabupaten Manggarai Barat.

Rata-rata harga beli hewan anak komodo oleh terduga pelaku H dan akan dijual kembali kepada pembeli lainnya di luar NTT seharga Rp 25 juta hingga Rp 43 juta per ekor.

Habiburrahman sendiri mengaku kalau dari 5 ekor anak komodo yang ada 1 ekor mati dan dua ekor dikirim ke Arifin di Surabaya dengan perjanjian akan ditukar dengan satu ekor hewan tapir.

Kemudian 1 ekor dijual ke Kendil di Jakarta dan 1 ekornya yang saat ini sudah diamankan petugas.

Ia juga mengaku kalau untuk proses pengiriman hewan anak komodo oleh Habiburrahman ke luar NTT melalui jalur laut darat. Kemudian setelah memastikan hewan anak komodo sudah berangkat menggunakan kapal, maka Habiburrahman berangkat menggunakan pesawat menuju Denpasar-Bali.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hari Ketiga Pencarian Nelayan Asal NTB di Perairan NTT Masih Nihil

Hari Ketiga Pencarian Nelayan Asal NTB di Perairan NTT Masih Nihil

Nelayan Asal Lombok-NTB Tenggelam Ketika Melaut di Wilayah Sumba-NTT

Nelayan Asal Lombok-NTB Tenggelam Ketika Melaut di Wilayah Sumba-NTT

Senyum Bahagia Tukang Ojek di Ende-NTT Saat Rumahnya Dibedah Kapolres Ende

Senyum Bahagia Tukang Ojek di Ende-NTT Saat Rumahnya Dibedah Kapolres Ende

Masalah Utang, Tukang Ojek di Sikka-NTT Ditendang pada Kemaluan hingga Tewas

Masalah Utang, Tukang Ojek di Sikka-NTT Ditendang pada Kemaluan hingga Tewas

Kunjungi Warga di Lokasi Pengungsian Desa Konga-Flores Timur, Kapolda NTT Sapa Warga dan Beri Bantuan

Kunjungi Warga di Lokasi Pengungsian Desa Konga-Flores Timur, Kapolda NTT Sapa Warga dan Beri Bantuan

Curi Kerbau, Satu Warga Sumba Tengah-NTT Ditangkap Polisi

Curi Kerbau, Satu Warga Sumba Tengah-NTT Ditangkap Polisi

Komentar
Berita Terbaru