Empat Warga Jadi Tersangka Pencurian dan Penyelundupan Anak Komodo
Anak Komodo tersebut hendak dibawa ke Denpasar Provinsi Bali lewat jalur laut.
Baca Juga:
- Satlantas Polres Ngada Pulihkan Mental Anak Sekolah Korban Gempa Lewat Trauma Healing
- Bantu Warga Korban Gempa Bumi, Kapolda NTT Beri Penghargaan Pada Tim Trauma Healing Polda Jawa Tengah Dan NTB
- Tim Dokkes Polda NTT dan Polres Ngada Home Visit Ke Rumah Warga dan Tenda Pengungsian Tangani Masalah Kesehatan
Habiburrahman sendiri telah lima kali melakukan hal serupa, yakni dua kali pada bulan Juni 2023, dua kali pada bulan September 2023, dan satu kali kejadian pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu.
"Ditangkap lima ekor, lalu tiga berhasil dijual ke Bali dan Jawa, duanya mati. Yang terjual tiga," ungkap Wakapolres Manggarai Barat.
Anak Komodo ditangkap menggunakan jerat dari tali nilon dan kayu.
"Tersangka M dan A yang menangkap anak Komodo di Pulau Rinca diiming-iming upah sebesar Rp 2 juta per ekor," urai nya.
Selanjutnya I sebagai perantara atau yang mengkomunikasikan informasi penangkapan anak Komodo kepada Habiburrahman diimingi uang sebesar Rp 500 ribu.
"Dari hasil penyelundupan pada bulan Juni 2023, pelaku menjual anak komodo dengan kisaran harga Rp 25 juta keatas," jelas Budi.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman kasus tersebut.
Wakapolres Mabar menegaskan tindakan hukum yang diberikan kepada semua pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan satwa yang dilindungi ini.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf a dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Untuk penadah, terus kami dalami dan penyelidikan. Kalau terbukti kami tindak tegas," tegasnya.
Koordinator Resort Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT di Labuan Bajo, Udin, menambahkan satwa yang ditemukan tersebut merupakan anak Komodo jantan berusia lebih kurang satu tahun.
Berdasarkan pemeriksaan dari otoritas medis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat, anak Komodo tersebut didiagnosa mengalami hipoksia atau kondisi kekurangan oksigen sehingga menyebabkan kematian.
"BBKSDA NTT akan terus melakukan pengawasan peredaran tumbuhan satwa liar (TSL) di tempat keluar masuk TSL," ucap Udin.
Kasus ini sudah dilaporkan Rio Antariksa Sandes (31), dengan laporan polisi nomor LP/B/230/X/2023/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.
Pada Senin (30/10/2023), sekitar pukul 08.35 wita, Rio mendapat informasi dari petugas Karantina pertanian, Ahmad Rafiul Halim bahwa da penumpang yang diduga membawa anak komodo/biawak.
Rio dan petugas Resort Konservasi Wilayah (RKW) Labuan Bajo langsung menuju Pelabuhan ASDP Labuan Bajo.
Di pelabuhan tersebut, petugas KSDA RKW Labuan Bajo bersama tim Taman Nasional Komodo menemukan satwa anak komodo yang merupakan satwa yang dilindungi hendak diselundupkan.
Keesokan harinya, Selasa (31/11/2023), polisi mengamankan lima pelaku lainnya.
Ishaka mengaku pertama kali mencuri anak komodo sekitar tahun 2020. Saat itu ia mencuri satu ekor anak komodo lalu dijual kepada Pepe, asal provinsi Bali.
Satlantas Polres Ngada Pulihkan Mental Anak Sekolah Korban Gempa Lewat Trauma Healing
Bantu Warga Korban Gempa Bumi, Kapolda NTT Beri Penghargaan Pada Tim Trauma Healing Polda Jawa Tengah Dan NTB
Tim Dokkes Polda NTT dan Polres Ngada Home Visit Ke Rumah Warga dan Tenda Pengungsian Tangani Masalah Kesehatan
Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online
20 Rumah Anggota Polres Manggarai Rusak Akibat Gempa