Empat Warga Jadi Tersangka Pencurian dan Penyelundupan Anak Komodo
digtara.com - Empat orang warga di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan penyelundupan anak komodo dari Kampung Kerora, Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Baca Juga:
- Satlantas Polres Ngada Pulihkan Mental Anak Sekolah Korban Gempa Lewat Trauma Healing
- Bantu Warga Korban Gempa Bumi, Kapolda NTT Beri Penghargaan Pada Tim Trauma Healing Polda Jawa Tengah Dan NTB
- Tim Dokkes Polda NTT dan Polres Ngada Home Visit Ke Rumah Warga dan Tenda Pengungsian Tangani Masalah Kesehatan
Keempat tersangka yakni Habiburrahman alias Habib (24), warga Jalan Gajah Mada, Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kemudian Ishaka alias Sahaka alias Saha (37), warga Pulau Rinca, Desa Pasir panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Muhammad Nurdin alias Nurdin (37), warga Kelora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Aswardin alias Aswar (20), warga Dusun Kerora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Ishaka berperan mengkomunikasikan ke pelaku utama serta Muhammad Nurdin dan Aswardin yang berperan menangkap dan menjerat anak komodo.
Polisi sempat mengamankan Jufriadi alias Jufri alias Ju (23), warga Pulau Rinca, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Ferdiansyah alias Ferdi (18), warga Dusun Kerora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Habiburrahman diamankan pada Senin (30/10/2023) di pelabuhan ASDP Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.
Sementara lima orang lainnya diamankan tim gabungan Polres Manggarai Barat pada Selasa (31/10/2023) di dua tempat berbeda.
Wakapolres Manggarai Barat Kompol Budi Guna Putra, SIK, Jumat (3/11/2023) siang mengakui kalau informasi penyelundupan hewan purba yang terancam punah itu diperoleh dari petugas Karantina Pertanian.
Saat itu, petugas karantina mendapati seekor anak komodo dengan mulut diikat menggunakan lakban dan kaki terikat serta dibungkus kaos kaki berada di dalam sebuah tas hitam yang dititipkan oleh pelaku utama Habiburrahman pada sebuah truk bermuatan pisang di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo pada Senin (30/10/2023) lalu.
Aparat kepolisian pun langsung mengejar Habiburrahman yang hendak melakukan penerbangan hari itu juga.
Anak Komodo itu telah ditangkap oleh M dan A, warga asli kampung tersebut pada tanggal 16 Oktober 2023, lalu dibawa ke Labuan Bajo menggunakan kapal kayu ketinting.
Satlantas Polres Ngada Pulihkan Mental Anak Sekolah Korban Gempa Lewat Trauma Healing
Bantu Warga Korban Gempa Bumi, Kapolda NTT Beri Penghargaan Pada Tim Trauma Healing Polda Jawa Tengah Dan NTB
Tim Dokkes Polda NTT dan Polres Ngada Home Visit Ke Rumah Warga dan Tenda Pengungsian Tangani Masalah Kesehatan
Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online
20 Rumah Anggota Polres Manggarai Rusak Akibat Gempa