Empat Warga Jadi Tersangka Pencurian dan Penyelundupan Anak Komodo

Sekitar bulan Juni 2023 terduga pelaku Ishaka kembali menangkap/mencuri satu ekor anak komodo dan dijual kepada terduga pelaku Habiburrahman.
Baca Juga:
Pada bulan Juli 2023, ia kembali menangkap/mencuri satu ekor anak komodo di kampung Kerora (kawasan TNK).
Lagi-lagi ia menjual anak komodo curian kepada Habiburrahman. Pada bulan September 2023, Ishaka dan Jufriadi kembali menangkap/mencuri satu ekor anak komodo dan kemudian dijual kepada Habiburrahman.
Untuk Jufriadi, selain bersama Ishaka mencuri, ia juga bersama terduga pelaku Ferdiansyah menangkap atau mencuri anak komodo pada Kamis (26/10/2023).
Namun anak komodo tersebut terlepas dari ikatan dan lari ke hutan.
Kemudian pada Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WITA di kampung kerora, mereka menjerat anak komodo. Anak komodo tersebut lalu dibawa dan diantar di dermaga Lenteng untuk dijual kepada terduga pelaku Habiburrahman.
Terduga pelaku Nurdin dan Aswardin menjelaskan kalau keduanya menangkap dan mencuri anak komodo pada Senin (16/10/2023) di kampung Kerora dengan cara menjerat saat anak komodo memanjat naik ke pohon.
Selanjutnya setelah ditangkap kemudian mereka mengikat dengan lakban mulut anak komodo. Tangannya juga dikenakan lakban dan dibungkus menggunakan kaos kaki lalu disimpan dalam toples di dalam rumah Aswardin selama dua hari.
Kemudian anak komodo tersebut dijual kepada Habiburrahman dengan cara dititipkan kepada Alfin.
Pada Senin (30/10/2023), Habiburrahman sempat kabur dengan grab saat hendak diamankan polisi.
Namun petang hari, polisi mengamankan Habiburrahman di jalan raya depan hotel Zasgo, kampung Gorontalo, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten manggarai Barat.
Saat diinterogasi polisi, Habiburrahman mengaku kalau anak komodo yang hendak diselundupkan diperoleh dari lima pelaku lainnya.
Tim Polres Manggarai Barat lalu ke Dusun Lateng, Desa Golo mori dan juga ke Kampung Kerora desa Pasir Panjang untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kelima terduga pelaku.
Tim gabungan berhasil mengamankan kelima terduga pelaku di rumah masing- masing di kampung Kerora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Mereka digiring ke Polres Manggarai barat untuk melakukan interogasi dan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan penyelundupan tersebut.
Polisi turut mengamankan barang bukti satu ekor anak komodo, lima unit handphone milik para pelaku, satu unit sepeda motor yamaha NMax dan satu batang kayu lembing yang terikat tali yang digunakan untuk menjerat hewan anak komodo.
Kepada polisi, kelima pelaku mengaku sudah mengenal Habiburrahman karena Habiburrahman pernah datang ke kampung Kerora, Kabupaten Manggarai Barat.
Rata-rata harga beli hewan anak komodo oleh terduga pelaku H dan akan dijual kembali kepada pembeli lainnya di luar NTT seharga Rp 25 juta hingga Rp 43 juta per ekor.
Habiburrahman sendiri mengaku kalau dari 5 ekor anak komodo yang ada 1 ekor mati dan dua ekor dikirim ke Arifin di Surabaya dengan perjanjian akan ditukar dengan satu ekor hewan tapir.
Kemudian 1 ekor dijual ke Kendil di Jakarta dan 1 ekornya yang saat ini sudah diamankan petugas.
Ia juga mengaku kalau untuk proses pengiriman hewan anak komodo oleh Habiburrahman ke luar NTT melalui jalur laut darat. Kemudian setelah memastikan hewan anak komodo sudah berangkat menggunakan kapal, maka Habiburrahman berangkat menggunakan pesawat menuju Denpasar-Bali.

Hari Ketiga Pencarian Nelayan Asal NTB di Perairan NTT Masih Nihil

Nelayan Asal Lombok-NTB Tenggelam Ketika Melaut di Wilayah Sumba-NTT

Senyum Bahagia Tukang Ojek di Ende-NTT Saat Rumahnya Dibedah Kapolres Ende

Masalah Utang, Tukang Ojek di Sikka-NTT Ditendang pada Kemaluan hingga Tewas

Kunjungi Warga di Lokasi Pengungsian Desa Konga-Flores Timur, Kapolda NTT Sapa Warga dan Beri Bantuan
