Rabu, 04 Maret 2026

Empat Warga Jadi Tersangka Pencurian dan Penyelundupan Anak Komodo

Imanuel Lodja - Jumat, 03 November 2023 07:59 WIB
Empat Warga Jadi Tersangka Pencurian dan Penyelundupan Anak Komodo
Ilustrasi anak Komodo

digtara.com - Empat orang warga di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan penyelundupan anak komodo dari Kampung Kerora, Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga:

Keempat tersangka yakni Habiburrahman alias Habib (24), warga Jalan Gajah Mada, Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

Kemudian Ishaka alias Sahaka alias Saha (37), warga Pulau Rinca, Desa Pasir panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Muhammad Nurdin alias Nurdin (37), warga Kelora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Aswardin alias Aswar (20), warga Dusun Kerora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Ishaka berperan mengkomunikasikan ke pelaku utama serta Muhammad Nurdin dan Aswardin yang berperan menangkap dan menjerat anak komodo.

Polisi sempat mengamankan Jufriadi alias Jufri alias Ju (23), warga Pulau Rinca, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Ferdiansyah alias Ferdi (18), warga Dusun Kerora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Habiburrahman diamankan pada Senin (30/10/2023) di pelabuhan ASDP Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.

Sementara lima orang lainnya diamankan tim gabungan Polres Manggarai Barat pada Selasa (31/10/2023) di dua tempat berbeda.

Wakapolres Manggarai Barat Kompol Budi Guna Putra, SIK, Jumat (3/11/2023) siang mengakui kalau informasi penyelundupan hewan purba yang terancam punah itu diperoleh dari petugas Karantina Pertanian.

Saat itu, petugas karantina mendapati seekor anak komodo dengan mulut diikat menggunakan lakban dan kaki terikat serta dibungkus kaos kaki berada di dalam sebuah tas hitam yang dititipkan oleh pelaku utama Habiburrahman pada sebuah truk bermuatan pisang di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo pada Senin (30/10/2023) lalu.

Aparat kepolisian pun langsung mengejar Habiburrahman yang hendak melakukan penerbangan hari itu juga.

Anak Komodo itu telah ditangkap oleh M dan A, warga asli kampung tersebut pada tanggal 16 Oktober 2023, lalu dibawa ke Labuan Bajo menggunakan kapal kayu ketinting.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes

Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes

Warga Demo Soal Perilaku Pengunjung TN Mutis, BBKSDA NTT Beri Sejumlah Penjelasan

Warga Demo Soal Perilaku Pengunjung TN Mutis, BBKSDA NTT Beri Sejumlah Penjelasan

Rumah Terbakar di Sumba Barat Daya, Satu Warga Dianiaya dengan Parang

Rumah Terbakar di Sumba Barat Daya, Satu Warga Dianiaya dengan Parang

Anggota DPR RI Apresiasi Inovasi Polsek Kualin Kelola Pekarangan

Anggota DPR RI Apresiasi Inovasi Polsek Kualin Kelola Pekarangan

Mahasiswa di Manggarai-NTT Todong Sajam dan Gasak Barang Dalam Kios

Mahasiswa di Manggarai-NTT Todong Sajam dan Gasak Barang Dalam Kios

Terlibat Kasus Pidana di Polda Metro Jaya, Mobil Timor Leste Diamankan Resmob Polda NTT di Kota Kupang

Terlibat Kasus Pidana di Polda Metro Jaya, Mobil Timor Leste Diamankan Resmob Polda NTT di Kota Kupang

Komentar
Berita Terbaru