Empat Warga Jadi Tersangka Pencurian dan Penyelundupan Anak Komodo

digtara.com - Empat orang warga di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan penyelundupan anak komodo dari Kampung Kerora, Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Baca Juga:
Keempat tersangka yakni Habiburrahman alias Habib (24), warga Jalan Gajah Mada, Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kemudian Ishaka alias Sahaka alias Saha (37), warga Pulau Rinca, Desa Pasir panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Muhammad Nurdin alias Nurdin (37), warga Kelora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Aswardin alias Aswar (20), warga Dusun Kerora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Ishaka berperan mengkomunikasikan ke pelaku utama serta Muhammad Nurdin dan Aswardin yang berperan menangkap dan menjerat anak komodo.
Polisi sempat mengamankan Jufriadi alias Jufri alias Ju (23), warga Pulau Rinca, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Ferdiansyah alias Ferdi (18), warga Dusun Kerora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Habiburrahman diamankan pada Senin (30/10/2023) di pelabuhan ASDP Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.
Sementara lima orang lainnya diamankan tim gabungan Polres Manggarai Barat pada Selasa (31/10/2023) di dua tempat berbeda.
Wakapolres Manggarai Barat Kompol Budi Guna Putra, SIK, Jumat (3/11/2023) siang mengakui kalau informasi penyelundupan hewan purba yang terancam punah itu diperoleh dari petugas Karantina Pertanian.
Saat itu, petugas karantina mendapati seekor anak komodo dengan mulut diikat menggunakan lakban dan kaki terikat serta dibungkus kaos kaki berada di dalam sebuah tas hitam yang dititipkan oleh pelaku utama Habiburrahman pada sebuah truk bermuatan pisang di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo pada Senin (30/10/2023) lalu.
Aparat kepolisian pun langsung mengejar Habiburrahman yang hendak melakukan penerbangan hari itu juga.
Anak Komodo itu telah ditangkap oleh M dan A, warga asli kampung tersebut pada tanggal 16 Oktober 2023, lalu dibawa ke Labuan Bajo menggunakan kapal kayu ketinting.

Purna Tugas, Kombes Pol Nanang Putu Wardianto Dilepas Dengan Tradisi Pedang Pora

Sepeda Motor Karyawan Honorer di Kota Kupang Raib dari Parkiran Depan Kost

Tragis! Tiga Warga TTU-NTT Tewas Dibantai, Satu Orang Luka Berat

Pimpin Upacara Pagi di SMAN 5 Kupang, Perwira Ditbinmas Polda NTT Beri Sejumlah Himbauan Kamtibmas

Jatuh dari Sampan Saat Cari Ikan, Nelayan di Ende-NTT Belum Ditemukan
