Jumat, 29 Agustus 2025

Satu Ekor Anak Komodo Dijual ke Luar NTT Seharga Rp 25 Juta

Imanuel Lodja - Rabu, 01 November 2023 15:12 WIB
Satu Ekor Anak Komodo Dijual ke Luar NTT Seharga Rp 25 Juta
Satu Ekor Anak Komodo Dijual ke Luar NTT Seharga Rp 25 Juta

digtara.com - Aparat keamanan Polres Manggarai Barat sudah mengamankan sejumlah pelaku pencurian dan penyelundup anak komodo.

Baca Juga:

Ada enam pelaku yang saat ini ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata satu ekor anak komodo dibeli seharga Rp 2 juta per ekor.

Namun harga jual anak komodo di luar NTT mencapai angka Rp 25 juta hingga Rp 34 juta per ekor.

Para pelaku yang sudah diamankan polisi yakni Habiburrahman alias Habib (24), warga Jalan Gajah Mada, Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali. Ishaka alias Sahaka alias Saha (37), warga Pulau Rinca, Desa Pasir panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Muhammad Nurdin alias Nurdin (37), warga Kelora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Aswardin alias Aswar (20), warga Dusun Kerora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Selanjutnya, Jufriadi alias Jufri alias Ju (23), warga Pulau Rinca, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Ferdiansyah alias Ferdi (18), warga Dusun Kerora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Habiburrahman diamankan pada Senin (30/10/2023) di pelabuhan ASDP Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.

Sementara lima orang lainnya diamankan tim gabungan Polres Manggarai Barat pada Selasa (31/10/2023) di dua tempat berbeda.

"Kita amankan karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dan penyelundupan terhadap satwa yang dilindungi atau hewan komodo di kawasan taman nasional komodo dalam wilayah hukum polres Manggarai Barat," ujar Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, SH SIK MM, Rabu (1/11/2023).

Kasus ini sudah dilaporkan Rio Antariksa Sandes (31), dengan laporan polisi nomor LP/B/230/X/2023/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.

Tangkap Penyelundup

Kapolres menjelaskan kalau pada Senin (30/10/2023), sekitar pukul 08.35 wita, Rio mendapat informasi dari petugas Karantina pertanian, Ahmad Rafiul Halim bahwa da penumpang yang diduga membawa anak komodo/biawak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Dua Remaja Perempuan di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Curi Sepeda Motor

Satu Lagi Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Satu Lagi Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Mulai Pulih, Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Timur Segera Dimintai Keterangan

Mulai Pulih, Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Timur Segera Dimintai Keterangan

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov NTT Luncurkan SIPOPS

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov NTT Luncurkan SIPOPS

Korban Kapal Mati Mesin di Perairan Selat Rote-NTT Dievakuasi Selamat

Korban Kapal Mati Mesin di Perairan Selat Rote-NTT Dievakuasi Selamat

Warga di Perbatasan RI-RDTL Mengaku Mendengar Tujuh Kali Letusan Saat Bentrokan

Warga di Perbatasan RI-RDTL Mengaku Mendengar Tujuh Kali Letusan Saat Bentrokan

Komentar
Berita Terbaru