Lima Pelaku Pencurian Anak Komodo di Manggarai Barat Diamankan Polisi

digtara.com - Lima warga yang diduga pelaku pencurian anak hewan komodo dan hendak menyelundupkan anak komodo diamankan polisi dari Polres Manggarai Barat, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga:
Kelima pria ini diamankan di Dusun Kerora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai oleh Tim Gabungan Polres Manggarai Barat dan tim Gakkum SPORC Jabal-Nusra.
Kelima warga yang diamankan polisi masing-masing S alias Saha (33), F alias Ferdi (24), J alias Jul (23), MN alias Nurdin (37) dan A alias Aswar (23) yang merupakan nelayan asal Pulau Rinca, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian diperoleh informasi kalau Saha merupakan jaringan pertama dari pelaku penyelundupan Habiburrahman yang mencuri 2 ekor anak komodo di kawasan Taman Nasional Komodo.
Ferdi sendiri merupakan jaringan dari Saha yang mencuri 1 ekor anak komodo di kawasan Taman Nasional Komodo.
Jul merupakan jaringan dari Saha yang membantu Ferdi mencuri satu ekor anak komodo di kawasan Taman Nasional Komodo.
Sementara Nurdin merupakan jaringan kedua pelaku penyelundupan Habiburrahman yang mencuri 1 ekor anak komodo di kawasan Taman Nasional Komodo.
Sedangkan Aswar merupakan jaringan dari Nurdin yang membantu Nurdin untuk mencuri satu ekor anak komodo di kawasan di kawasan Taman Nasional Komodo.
Kelima terduga pelaku diamankan di Dusun Kerora dan Dusun Wae Rebo, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam aksinya, para pelaku mencuri lima ekor anak komodo yang selanjutnya dijual kepada Habiburrahman yang merupakan pelaku penyelundupan anak komodo yang dilakukan pada Senin (30/10/2023).
Mereka mengakui telah mencuri anak komodo dengan cara menjerat di sekitar pemukiman Desa. Pasir Panjang Kecamatan Komodo yang masih merupakan kawasan Taman Nasional Komodo tepatnya di Resort Kerora seksi wilayah I Pulau Rinca.
Para pelaku juga mengaku kalau mereka menjual anak komodo kepada Habiburrahman yang merupakan pelaku penyelundupan anak komodo pada Senin (30/10/2023) di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Para pelaku diamankan ke Polres Manggarai Barat untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Habiburrahman merupakan aktor utama dalam pencurian dan percobaan penyelundupan satwa langka dilindungi hewan komodo yang berada di kawasan Taman Nasional Komodo.

Apresiasi Kinerja Anggota, Kapolres TTS Beri Penghargaan Pada Anggota Berprestasi

Jatuh Dari Perahu, Bocah di Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Dunia

Patroli Hingga Dini Hari, Anggota Polsek Kota Lama Imbau Warga Hindari Konsumsi Miras

Jadi Tersangka, Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur Ditahan Dan Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Prihatin Dengan Kisah Bocah Disabilitas, Kapolres TTU Gandeng Pemda Bangun Rumah Layak Huni
