Selasa, 17 Juni 2025

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

Imanuel Lodja - Senin, 30 Oktober 2023 07:45 WIB
Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid
Ilustrasi.

HH yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:

Atau pasal 290 ayat (2) KUHP atau pasal 6 huruf a Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Ende Tes Urine LC dan Pengunjung THM Saat Razia

Polres Ende Tes Urine LC dan Pengunjung THM Saat Razia

Kasus Pencabulan Calon Ayah Tiri Pada Siswi Sekolah Dasar di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Kasus Pencabulan Calon Ayah Tiri Pada Siswi Sekolah Dasar di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Jadi Tahanan Jaksa, Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Ditahan di Rutan Kupang

Jadi Tahanan Jaksa, Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Ditahan di Rutan Kupang

Pegawai Tata Usaha SMA Negeri 1 Wolowae-Nagekeo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Pegawai Tata Usaha SMA Negeri 1 Wolowae-Nagekeo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Borong Dagangan, Kapolres Ende dan Ketua Bhayangkari bag-bagi Takjil ke Warga

Borong Dagangan, Kapolres Ende dan Ketua Bhayangkari bag-bagi Takjil ke Warga

Siswi Sekolah Dasar di Sikka-NTT Dicabuli Ayah Kandungnya

Siswi Sekolah Dasar di Sikka-NTT Dicabuli Ayah Kandungnya

Komentar
Berita Terbaru