Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi Pasca Cabuli Gadis Disabilitas
digtara.com - DN alias Dion (32) ditangkap anggota Jatanras Satreskrim Polres TTS, Rabu (18/10/23) malam.
Baca Juga:
Ia diamankan di sebuah rumah kebun di Desa Fatumnutu, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Dion merupakan pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap B (18) yang juga saudara sepupu nya.
Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas kategori tuna wicara.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, SH MH yang dikonfirmasi Kamis (19/10/2023) membenarkan kejadian ini.
"Korban pertama kali dicabuli oleh pelaku yang juga kakak sepupu korban pada Senin 6 Juni 2022 di hutan Oelamasi di Desa Fatumnutu, Kecamatan Polen, kabupaten TTS," ujarnya.
Pelaku memaksa korban berhubungan badan dengan mengancam korban sehingga korban pun pasrah.
Pelaku pun rutin mengajak korban ke hutan dan memperkosa korban berulang kali.
"Dengan adanya kejadian tersebut maka tersangka selalu berusaha mencari korban lagi untuk melakukan hal yang sama namun korban selalu menghindar," tambah Kasat.
Korban selalu diancam jika menolak ajakan pelaku.
Ketika korban hendak berteriak, pelaku malah mencekik leher korban dan menutup mulut korban.
Aksi pemerkosaan dilakukan pelaku secara paksa.
Tenggelam Dalam Kali, Remaja di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Sapi Masuk Lahan Pertanian Warga, Pemilik Dikenakan Denda
Pamit Antar Kerabat ke Kupang dan Mabuk Miras, Petani di Kabupaten TTS Malah Ditemukan Meninggal di Rumah Iparnya
Begini Respons OJK NTT Pasca Penangkap Pelaku Phising Tools di Kupang
Tiga Pelaku Angkut BBM Ilegal di Oelpuah-Kupang Ditangkap Polisi