Empat Penyu Sisik Hijau Dilepasliarkan ke Laut Pantai Walakiri-Sumba Timur
Imanuel Lodja - Senin, 09 Oktober 2023 21:58 WIB

istimewa
Empat Penyu Sisik Hijau Dilepasliarkan ke Laut Pantai Walakiri-Sumba Timur
Penyu sisik hijau sendiri merupakan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Baca Juga:
Termasuk melalui Undang-undang Perikanan nomor 45 tahun 2009.
Proses terhadap terduga pelaku DR dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Anggota Polairud Marnit Sumba Timur langsung bergerak ke TKP.
Terhadap terduga Pelaku DR sendiri telah dilakukan penahanan guna menjalani proses penyelidikan.
Empat Penyu Sisik Hijau Dilepasliarkan ke Laut Pantai Walakiri-Sumba Timur
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Dua Kelompok Pemuda di Kupang Saling Serang, Kapolresta Kupang Kota Turun Tangan Damaikan

Gara-gara Anjing, Lansia di Sikka-NTT Tewas Ditikam Tetangganya

Prihatin Maraknya Keterlibatan Anak Dalam Kasus Kriminalitas, Polres Alor Gagas Dan Teken MoU Dengan Lembaga Pendidikan di Alor

Keluarga Korban Penganiayaan Pertanyakan Perkembangan Kasus, Kapolsek Maulafa Janji Segera Tuntaskan

Diduga Terlibat TPPM, Delapan WNA Uzbekistan Diamankan di Belu

Bertengkar Dengan Pasangannya, Pria di Kupang Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri
Komentar