Empat Penyu Sisik Hijau Dilepasliarkan ke Laut Pantai Walakiri-Sumba Timur
Imanuel Lodja - Senin, 09 Oktober 2023 21:58 WIB
istimewa
Empat Penyu Sisik Hijau Dilepasliarkan ke Laut Pantai Walakiri-Sumba Timur
Penyu sisik hijau sendiri merupakan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Baca Juga:
Termasuk melalui Undang-undang Perikanan nomor 45 tahun 2009.
Proses terhadap terduga pelaku DR dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Anggota Polairud Marnit Sumba Timur langsung bergerak ke TKP.
Terhadap terduga Pelaku DR sendiri telah dilakukan penahanan guna menjalani proses penyelidikan.
Empat Penyu Sisik Hijau Dilepasliarkan ke Laut Pantai Walakiri-Sumba Timur
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dukung Percepatan Penetapan Hutan Adat di NTT, Polda NTT Dorong Sinergi Pengelolaan Kamtibmas
Pasca Dua Siswi Tenggelam Dalam Bak Penampungan, Polisi dan Warga Desa Sainoni-TTU Pagari Area Cekdam
Rumah Kontrol Daya PLTS di Kabupaten Ngada Terbakar, Ratusan KK Tidak Nikmati Listrik
Tiga Tersangka Untuk Dua Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Maulafa ke Kejaksaan
Warga Naioni-Kota Kupang Temukan Kerangka Diduga Tulang Manusia
Warga Terganggu, Sepeda Motor Pengguna Knalpot Racing Diamankan Polisi
Komentar