Empat Penyu Sisik Hijau Dilepasliarkan ke Laut Pantai Walakiri-Sumba Timur
Imanuel Lodja - Senin, 09 Oktober 2023 21:58 WIB
istimewa
Empat Penyu Sisik Hijau Dilepasliarkan ke Laut Pantai Walakiri-Sumba Timur
Penyu sisik hijau sendiri merupakan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Baca Juga:
Termasuk melalui Undang-undang Perikanan nomor 45 tahun 2009.
Proses terhadap terduga pelaku DR dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Anggota Polairud Marnit Sumba Timur langsung bergerak ke TKP.
Terhadap terduga Pelaku DR sendiri telah dilakukan penahanan guna menjalani proses penyelidikan.
Empat Penyu Sisik Hijau Dilepasliarkan ke Laut Pantai Walakiri-Sumba Timur
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pria di Kupang Diamankan Polisi Pasca Ancam Warga Dengan Pisau
Polisi Tangani Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Sumba Timur
Tuntaskan Kasus Penemuan Logam Emas Dalam Tas Penumpang di Bandara, Polres Sumba Timur Periksa Penaksir Emas
Kasus PETI di Sumba Timur Naik Ke Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
IRT di Kabupaten TTS Sekarat Dianiaya dengan Parang
Lansia di Flores Timur Dianiaya Dua Pemuda
Komentar