Empat Penyu Sisik Hijau Dilepasliarkan ke Laut Pantai Walakiri-Sumba Timur
Imanuel Lodja - Senin, 09 Oktober 2023 21:58 WIB
istimewa
Empat Penyu Sisik Hijau Dilepasliarkan ke Laut Pantai Walakiri-Sumba Timur
Penyu sisik hijau sendiri merupakan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Baca Juga:
Termasuk melalui Undang-undang Perikanan nomor 45 tahun 2009.
Proses terhadap terduga pelaku DR dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Anggota Polairud Marnit Sumba Timur langsung bergerak ke TKP.
Terhadap terduga Pelaku DR sendiri telah dilakukan penahanan guna menjalani proses penyelidikan.
Empat Penyu Sisik Hijau Dilepasliarkan ke Laut Pantai Walakiri-Sumba Timur
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasca Pengrusakan Rumah dan Kendaraan, Kapolres TTS Datangi Desa Bena Dam Desa Oebelo-Amanuban Selatan
Puluhan Calon Tenaga Kerja Diamankan Polres Ende Saat ke Kalimantan
DPO Kasus Pemerkosaan Diamankan Tim URC Polres Belu
Tumpahan Minyak Cemari Perairan Semau, Direktur Polairud Polda NTT Terjunkan Tim
Polres Sikka Bekuk Residivis Curanmor
KPK Perluas Gerakan Pencegahan Korupsi Hingga Kabupaten TTS-NTT
Komentar