Polisi Tangkap Pelaku Penangkap Penyu di Perairan Sumba Timur
Imanuel Lodja - Senin, 09 Oktober 2023 13:30 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penangkap Penyu di Perairan Sumba Timur
DR diduga melanggar pasal 40 Jo pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE.
Baca Juga:
"Kita mengamankan terduga beserta barang bukti di Pos Polairud Marnit Sumba Timur, guna melakukan penyidikan selanjutnya oleh penyidik Direktorat Polairud Polda NTT," tandas Kapolres.
Polisi Tangkap Pelaku Penangkap Penyu di Perairan Sumba Timur
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Jatuh Dari Perahu, Bocah di Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Dunia

Patroli Hingga Dini Hari, Anggota Polsek Kota Lama Imbau Warga Hindari Konsumsi Miras

Jadi Tersangka, Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur Ditahan Dan Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Prihatin Dengan Kisah Bocah Disabilitas, Kapolres TTU Gandeng Pemda Bangun Rumah Layak Huni

Petani di Kabupaten TTU-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Belakang Rumah

Villa Dan SPBU di Sumba Timur-NTT Terbakar
Komentar