Polisi Tangkap Pelaku Penangkap Penyu di Perairan Sumba Timur
Imanuel Lodja - Senin, 09 Oktober 2023 13:30 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Penangkap Penyu di Perairan Sumba Timur
DR diduga melanggar pasal 40 Jo pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE.
Baca Juga:
"Kita mengamankan terduga beserta barang bukti di Pos Polairud Marnit Sumba Timur, guna melakukan penyidikan selanjutnya oleh penyidik Direktorat Polairud Polda NTT," tandas Kapolres.
Polisi Tangkap Pelaku Penangkap Penyu di Perairan Sumba Timur
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Pria Pencuri Handphone di Manggarai Diamankan Polisi
Tengah Malam, Seorang Pria di Kupang Ancam Istri dan Anak-anak Dengan Parang
Dapur MBG di NTT hanya dibolehkan Pakai LPG 50 Kilogram
Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Lansia di Belu Ditemukan Meninggal Dalam Hutan
Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan
Pelaku Pencurian Berantai di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Komentar