Polisi Tangkap Pelaku Penangkap Penyu di Perairan Sumba Timur
Imanuel Lodja - Senin, 09 Oktober 2023 13:30 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Penangkap Penyu di Perairan Sumba Timur
DR diduga melanggar pasal 40 Jo pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE.
Baca Juga:
"Kita mengamankan terduga beserta barang bukti di Pos Polairud Marnit Sumba Timur, guna melakukan penyidikan selanjutnya oleh penyidik Direktorat Polairud Polda NTT," tandas Kapolres.
Polisi Tangkap Pelaku Penangkap Penyu di Perairan Sumba Timur
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dukung Percepatan Penetapan Hutan Adat di NTT, Polda NTT Dorong Sinergi Pengelolaan Kamtibmas
Pasca Dua Siswi Tenggelam Dalam Bak Penampungan, Polisi dan Warga Desa Sainoni-TTU Pagari Area Cekdam
Rumah Kontrol Daya PLTS di Kabupaten Ngada Terbakar, Ratusan KK Tidak Nikmati Listrik
Tiga Tersangka Untuk Dua Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Maulafa ke Kejaksaan
Warga Naioni-Kota Kupang Temukan Kerangka Diduga Tulang Manusia
Warga Terganggu, Sepeda Motor Pengguna Knalpot Racing Diamankan Polisi
Komentar