Kasus Guru Aniaya Siswa di Kabupaten TTS-NTT Naik ke Tahap Penyidikan

digtara.com - Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) meningkatkan status penganiayaan anak oleh kepala sekolah dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga:
"Telah dilakukan gelar perkara pada Kamis 5 Oktober 2023 dan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, SH saat dikonfirmasi Jumat (6/10/2023).
Walau sudah ke penyidikan namun polisi belum menentukan tersangka.
"Belum ada (tersangka). Baru naik sidik. Kalau sudah ada dua alat bukti baru gelar penetapan tersangka," ujar Kasat.
Diakui kalau pihaknya menangani kasus ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/25/IX/Sek Kualin, tanggal 18 September 2023.
Kasus ini terkait kasus penganiayaan anak, dengan korban Jonatan Keba yang terjadi pada Senin 18 September 2023 di desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabulaten TTS.
Polisi sudah memeriksa korban dan sejumlah saksi serta melakukan gelar perkara.
SEEH, guru pada SD Inpres Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diduga menganiaya sejumlah siswa sekolah dasar.
Tiga siswa di sekolahnya yang menjadi korban yakni JT, AB, dan SB. SEEH memukul ketiga siswa mengunakan kayu seukuran ibu jari.
Namun hanya satu siswa yang melaporkan ke polisi di Polsek Kualin.
SEEH yang juga kepala sekolah SD Inpres Taub Kualin dipolisikan oleh JT (12), warga RT 014/RW 005, Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Penganiayaan ini terjadi pada Senin (18/9/2023) di halaman SD Inpres Taub, Desa Kualin Kabupaten TTS.
"Terlapor menganiaya korban dengan cara memukul korban dengan kayu di bagian belakang dan lengan menyebabkan luka memar," ujar Kapolsek Kualin, Ipda Faisal S. Alang, SH MH, Jumat (29/9/2023).
Sebelum menganiaya korban, pelaku menyuruh korban makan kertas putih.
"Yang melapor 1 orang saja (JT)," ujar Kapolsek.
Penyidik sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan satu orang saksi.
"Korban dan satu saksi sudah diperiksa. Tinggal masih akan dilakukan pemeriksaan terhadap 1 saksi lagi," tandas Kapolsek.
Kasus ini telah dilaporkan pada tanggal 18 September 2023, dengan laporan polisi nomor LP/B/25/IX/2023/Sek Kualin/Res TTS/Polda NTT.
Kejadian itu bermula saat korban dan rekannya keluar sekolah.
Korban JT dan rekannya AB dan SB masih berada di dalam kelas dan bermain sumpit-sumpitan.
Teman-temannya yang lain lalu memberitahukan hal itu kepada SEEH.
SEEH kemudian memanggil ketiganya berdiri di depan sekolah dan mencontohkan cara bermain sumpit-sumpitan.
Setelah itu, SEEH menyuruh mereka menjilat tembok, pintu dan kaca. Kemudian SEEH menyuruh makan kertas dan telan.
Jika tidak menelan kertas maka ketiganya diancam tidak akan pulang sekolah. Hal ini disaksikan rekan murid yang lain.
JT dan SB pun dipukul menggunakan kayu. JT dipukul tiga kali dan SB dipukul satu kali.
JT juga dipukul menggunakan tangan berulangkali di tubuhnya. Karena tak tahan dipukul, JT akhirnya menangis.
Akibat dipukul, tubuh bocah itu sempat kesakitan dan ada tanda di lengan kiri bagian atas.
Orangtua yang mengetahui kejadian itu, lalu bersama JT mendatangi Polsek Kualin guna membuat laporan polisi.
Kasus Guru Aniaya Siswa di Kabupaten TTS-NTT Naik ke Tahap Penyidikan

Polres Sumba Barat Daya Tegaskan Usut Tuntas Kasus Pembunuhan

Baru Lima Bulan Bekerja di Malaysia, PMI Asal Kabupaten TTU-NTT Sekarat Dianiaya Majikan

Rumah di Rote Ndao Terbakar saat Pemilik ke Sawah

Dugaan Pengeroyokan Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Korban Beri Bukti Baru

Diduga Dendam Lama, Pria di Sumba Barat Daya Bacok Tetangganya Hingga Tewas
