Jumat, 09 Mei 2025

Empat Kasus TPPO yang Ditangani Polres Ende Siap Disidangkan

Imanuel Lodja - Sabtu, 30 September 2023 12:17 WIB
Empat Kasus TPPO yang Ditangani Polres Ende Siap Disidangkan
Empat Kasus TPPO yang Ditangani Polres Ende Siap Disidangkan

digtara.com - Penyidik Satuan Reskrim polres Ende menangani empat perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga:

Keempat berkas perkara kasus TPPO ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan dan siap disidangkan.

"Kami menuntaskan 4 perkara TPPO dan seluruh tersangka siap disidangkan setelah kami limpahkan ke JPU," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Sabtu (30/9/2023).

Dari penanganan cepat Satuan Reskrim Polres Ende dalam memberantas TPPO di Kabupaten Ende ini, telah dilakukan dengan melakukan proses penegakan hukum dengan menangkap 4 tersangka.

"Total 23 orang korban TPPO dan dari 4 tersangka kami tahan serta kami limpahkan ke jaksa untuk proses lebih lanjut," tambah Kasat.

Empat tersangka yang sudah ditahan yakni Yerni alias mama Lia yang diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/07/VI/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 5 Juni 2023.

Tersangka Doa Usman alias Doa ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/06/VI/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 5 Juni 2023.

Tersangka Tarsius Baltasar Japa alias Rasta diproses sesuai laporan polisi nomor LP/A/01/V/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 12 Mei 2023.

Sementara tersangka Philipus Djita alias Lipus diproses polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/97/VI/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 5 Juni 2023.

Kasat menyebutkan kalau dalam proses penyidikan, Satuan Reskrim Polres Ende juga berkoordinasi dengan LPSK RI ( Lembangan Perlindungan Saksi dan Korban) guna melakukan perhitungan restitusi korban.

"Saat ini para korban (23 orang) telah dilindungi oleh LPSK RI," tandas mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Dari 4 perkara tersebut, seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ende melalui surat P21 dengan nomor surat B-1601/N.3.14/Eku.1/09/2023, tanggal 6 September 2023, tentang hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Yerni alias Mama Lia.

surat nomor B-1601/N.3.14/Eku.1/09/2023, tanggal 7 September 2023, tentang hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Tarsius Baltasar Japa alias Rasta.

Surat nomor B-1601/N.3.14/Eku.1/09/2023, tanggal 18 September 2023, tentang hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Philipus Djita alias Lipus.

Selain itu, surat nomor B-1601/N.3.14/Eku.1/09/2023, tanggal 25 September 2023, tentang hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Doa Usman alias Doa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemprov NTT-ICRAF Indonesia Gelar Konsultasi Publik GGP

Pemprov NTT-ICRAF Indonesia Gelar Konsultasi Publik GGP

Kejati NTT Kembalikan (Lagi) Berkas Mantan Kapolres Ngada

Kejati NTT Kembalikan (Lagi) Berkas Mantan Kapolres Ngada

Petani di Rote Ndao-NTT Ditemukan Meninggal dalam Kamar Dengan Luka Sayatan di Kaki

Petani di Rote Ndao-NTT Ditemukan Meninggal dalam Kamar Dengan Luka Sayatan di Kaki

Bejat! Pria di Kupang-NTT Cabuli Lima Keponakannya

Bejat! Pria di Kupang-NTT Cabuli Lima Keponakannya

Pria di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Bawa Narkoba dari Kalimantan

Pria di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Bawa Narkoba dari Kalimantan

Terseret Banjir, Warga Takari-Kupang dan Petugas Koperasi Ditemukan Meninggal Dunia

Terseret Banjir, Warga Takari-Kupang dan Petugas Koperasi Ditemukan Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru