Empat Kasus TPPO yang Ditangani Polres Ende Siap Disidangkan
"Seluruh tersangka saat ini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan siap disidangkan," ujar Kasat Reskrim Polres Ende.
Baca Juga:
Dari 4 tersangka yang diproses, terdapat 2 tersangka dengan pengiriman jaringan Arab Saudi yaitu tersangka Yerni alias Mama Lia dan tersangka Doa Usman alias Doa.
Untuk tersangka jaringan Arab Saudi tersebut, mereka mengirim para korban dengan modus menggunakan paspor ziarah.
Para tersangka pun mengambil keuntungan yaitu Rp 5.000.000 sampai dengan Rp 7.000.000 per kepala atau per calon tenaga kerja.
Sementara untuk tersangka Tarsius Baltasar Japa alias Rasta dan tersangka Philipus Djita alias Lipus melakukan pengiriman tenaga kerja dalam negeri non prosedural dengan keuntungan yang diperoleh tersangka yaitu Rp 2.000.000 sampai dengan Rp 3.000.000 per kepala.
Kasat Reskrim menyampaikan pesan Kapolres Ende, AKBP I Gede Joni Mahardika, SH SIK MM yang bertekad bahwa Polres Ende akan terus bergerak melakukan pencegahan TPPO dengan menurunkan garda terdepan Bhabinkamtibmas di seluruh Polsek-Polsek.
Polres Ende juga akan melakukan penindakan tegas apabila masih ada yang melakukan praktek-praktek TPPO dengan modus mengirim tenaga kerja luar dan dalam negeri tanpa prosedur dan aturan yang telah ditetapkan.
Empat Kasus TPPO yang Ditangani Polres Ende Siap Disidangkan
Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU
Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang
Puluhan Keluarga di Takari Dapat Bansos dari Kapolda NTT
Warga Bestobe-Takari Menangis Haru Dengan Keberadaan Jembatan Bantuan Polda NTT
Sejumlah Bangunan Gudang di Kota Kupang Terbakar