Empat Kasus TPPO yang Ditangani Polres Ende Siap Disidangkan

digtara.com - Penyidik Satuan Reskrim polres Ende menangani empat perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga:
Keempat berkas perkara kasus TPPO ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan dan siap disidangkan.
"Kami menuntaskan 4 perkara TPPO dan seluruh tersangka siap disidangkan setelah kami limpahkan ke JPU," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Sabtu (30/9/2023).
Dari penanganan cepat Satuan Reskrim Polres Ende dalam memberantas TPPO di Kabupaten Ende ini, telah dilakukan dengan melakukan proses penegakan hukum dengan menangkap 4 tersangka.
"Total 23 orang korban TPPO dan dari 4 tersangka kami tahan serta kami limpahkan ke jaksa untuk proses lebih lanjut," tambah Kasat.
Empat tersangka yang sudah ditahan yakni Yerni alias mama Lia yang diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/07/VI/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 5 Juni 2023.
Tersangka Doa Usman alias Doa ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/06/VI/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 5 Juni 2023.
Tersangka Tarsius Baltasar Japa alias Rasta diproses sesuai laporan polisi nomor LP/A/01/V/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 12 Mei 2023.
Sementara tersangka Philipus Djita alias Lipus diproses polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/97/VI/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 5 Juni 2023.
Kasat menyebutkan kalau dalam proses penyidikan, Satuan Reskrim Polres Ende juga berkoordinasi dengan LPSK RI ( Lembangan Perlindungan Saksi dan Korban) guna melakukan perhitungan restitusi korban.
"Saat ini para korban (23 orang) telah dilindungi oleh LPSK RI," tandas mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.
Dari 4 perkara tersebut, seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ende melalui surat P21 dengan nomor surat B-1601/N.3.14/Eku.1/09/2023, tanggal 6 September 2023, tentang hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Yerni alias Mama Lia.
surat nomor B-1601/N.3.14/Eku.1/09/2023, tanggal 7 September 2023, tentang hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Tarsius Baltasar Japa alias Rasta.
Surat nomor B-1601/N.3.14/Eku.1/09/2023, tanggal 18 September 2023, tentang hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Philipus Djita alias Lipus.
Selain itu, surat nomor B-1601/N.3.14/Eku.1/09/2023, tanggal 25 September 2023, tentang hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Doa Usman alias Doa.
"Seluruh tersangka saat ini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan siap disidangkan," ujar Kasat Reskrim Polres Ende.
Dari 4 tersangka yang diproses, terdapat 2 tersangka dengan pengiriman jaringan Arab Saudi yaitu tersangka Yerni alias Mama Lia dan tersangka Doa Usman alias Doa.
Untuk tersangka jaringan Arab Saudi tersebut, mereka mengirim para korban dengan modus menggunakan paspor ziarah.
Para tersangka pun mengambil keuntungan yaitu Rp 5.000.000 sampai dengan Rp 7.000.000 per kepala atau per calon tenaga kerja.
Sementara untuk tersangka Tarsius Baltasar Japa alias Rasta dan tersangka Philipus Djita alias Lipus melakukan pengiriman tenaga kerja dalam negeri non prosedural dengan keuntungan yang diperoleh tersangka yaitu Rp 2.000.000 sampai dengan Rp 3.000.000 per kepala.
Kasat Reskrim menyampaikan pesan Kapolres Ende, AKBP I Gede Joni Mahardika, SH SIK MM yang bertekad bahwa Polres Ende akan terus bergerak melakukan pencegahan TPPO dengan menurunkan garda terdepan Bhabinkamtibmas di seluruh Polsek-Polsek.
Polres Ende juga akan melakukan penindakan tegas apabila masih ada yang melakukan praktek-praktek TPPO dengan modus mengirim tenaga kerja luar dan dalam negeri tanpa prosedur dan aturan yang telah ditetapkan.
Empat Kasus TPPO yang Ditangani Polres Ende Siap Disidangkan

Warga TTU-NTT Heboh dengan Kelahiran Anak Babi Kelainan Genetik Wajah

Tawuran Pemuda di Alor-NTT Berlanjut, Polisi Tingkatkan Patroli dan Pengamanan

Kelompok Pemuda di Alor-NTT Ribut, Tujuh Orang Pria Terkena Panah

Suami Menolak Rujukan ke Rumah Sakit, IRT yang Coba Bunuh Diri dengan Minum Obat Pembasmi Rumput Akhirnya Meninggal Dunia

Berawal dari Laporan Masyarakat, BP3MI dan Polisi Pulangkan Korban Perdagangan Orang dari Batam
