Rabu, 15 Juli 2026

Lagi, Perwira Polisi Dipecat Tidak Hormat Karena Hilangkan Barang Bukti Kejahatan Ferdy Sambo

Arie - Jumat, 02 September 2022 23:44 WIB
Lagi, Perwira Polisi Dipecat Tidak Hormat Karena Hilangkan Barang Bukti Kejahatan Ferdy Sambo

digtara.com – Polri memutuskan memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo. Perwira Polisi Dipecat

Baca Juga:

Sanksi tersebut diberikan buntut ulahnya membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut sanksi tersebut dijatuhkan berdasar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini.

Sidang berlangsung selama hampir 12 jam sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Baca: IPW Kritisi Istri Ferdy Sambo Pamer Tas Mewah saat Rekonstruksi, Diduga Hasil KKN

“Dijatuhkan sanksi berupa pemberentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Dalam persidangan, Baiquni telah menyatakan banding. Dedi menyebut hal tersebut merupakan haknya selaku tergugat.

“Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan,” katanya.

Susul Ferdy Sambo dan Chuk Putranto

Dalam perkara ini, Polri telah lebih dahulu memecat tidak hormat Ferdy Sambo dan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto.

Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sedangkan Chuk dipecat karena turut terlibat melakukan obstruction of justice yakni membantu menghilangkan barang bukti berupa CCTV.

Terkait perkara obstruction of justice ini sendiri, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nur Patria selaku mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Lagi, Perwira Polisi Dipecat Tidak Hormat Karena Hilangkan Barang Bukti Kejahatan Ferdy Sambo

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Atlet Taekwondo Polda NTT Raih Tiga Medali Emas Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII Tahun 2026

Atlet Taekwondo Polda NTT Raih Tiga Medali Emas Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII Tahun 2026

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

Kapolda NTT Apresiasi Capaian Enam Emas Dan Satu Perak Atlet Karate Polda NTT Dalam Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026

Kapolda NTT Apresiasi Capaian Enam Emas Dan Satu Perak Atlet Karate Polda NTT Dalam Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026

Kuota Bintara dan Tamtama Polda NTT Naik, Wakapolda Minta Casis Jangan Euforia Berlebihan

Kuota Bintara dan Tamtama Polda NTT Naik, Wakapolda Minta Casis Jangan Euforia Berlebihan

Kapolsek Maulafa dan Puluhan Perwira Pertama Polda NTT Dimutasi

Kapolsek Maulafa dan Puluhan Perwira Pertama Polda NTT Dimutasi

Berlaga Pada Turnamen Karate Kapolri Cup, Tim Karate Polda NTT Borong Enam Medali Emas dan Satu Perak

Berlaga Pada Turnamen Karate Kapolri Cup, Tim Karate Polda NTT Borong Enam Medali Emas dan Satu Perak

Komentar
Berita Terbaru