Kasus Pelecehan Dihentikan, Keluarga Brigadir J Tuntut Permintaan Maaf Ferdy Sambo dan Istri Atau Dilaporkan ke Polisi
digtara.com – Keluarga Beigadir J melalui kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak menuntut permintaan maaf kepada Irjen Ferdy Sambo dan istri terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang resmi dihentikan Mabes Polri.
Baca Juga:
Sebelumnya, pihak Irjen Ferdy Sambo melaporkan Brigadir J dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kepada istrinya, Putri Candrawathi.
Hal itu memicu kemarahan pihak keluarga yang tak percaya bila Brigadir J melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan.
Kini, Kamaruddin Simanjuntak balik menyerang dengan meminta permohonan maaf langsung Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga kuasa hukumnya.
“Batas ultimatum nanti malam pukul 24.00 WIB,” ujar Kamaruddin Simanjuntak melansir tvonenews, Senin (15/8/2022).
Kamaruddin menjelaskan, keluarga Brigadir J akan melaporkan pihak Ferdy Sambo karena diduga menyebarkan berita bohong.
Menurutnya, hal itu terbukti seusai laporan dugaan pelecehan seksual Brigadir J dihentikan.
“Kalau Putri Chandrawathi, Ferdy Sambo, penasihat hukum atau pengacara, dan pejabat-pejabat dari lembaga lain tidak segera meminta maaf, saya akan segera laporkan,” tegasnya.
Dia mengatakan delik laporan yang bakal dilayangkan cukup variatif, mulai dari penyebaran berita bohong hingga penghinaaan kepada orang mati.
Menurut dia, mereka diduga melanggar Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP Pasal 27 UU ITE. Pasal 14 Ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang informasi palsu. Kemudian Pasal 221, 223 KUHP, Pasal 88 dan Pasal 321 KUHP.
“Pasal 88 tentang permufakatan jahat atau persekongkolan jahat, pasal 321 memfitnah orang mati,” tambahnya.