PT KAI Tertibkan 3 Rumah dan Aset Seluas 2.355 Meter Persegi di Jalan Pandu

digtara.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) wilayah Divre I Sumut menertibkan aset lahan yang berlokasi di Jalan Pandu, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Kamis (31/3/2022) siang. PT KAI Tertibkan 3 Rumah
Baca Juga:
Dari pantauan digtara.com dalam penertiban aset itu terlihat puluhan petugas dari PT Kereta Api melakukan pengosongan rumah serta hewan ternak.
Humas PT KAI Sumut, Mahendro Trang Bowono, penertiban yang dilakukan PT KAI untuk menjaga aset perusahaan dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.
“Ada tiga unit rumah permanen yang berada di lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI),” ujarnya.
Baca: Mulai Hari Ini, Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen Bagi Penumpang Pesawat, Kereta Api Maupun Kapal Laut
Selain rumah pihak juga menertibkan halaman rumah yang digunakan untuk usaha bengkel, penyimpanan mobil dan rumah makan di kawasan tersebut.
“Ada seluas 2.355 meter persegi aset lahan yang ditertibkan di Jalan Pandu lalu dilakukan pengosongan,” katanya kepada digtara.com.
Mahendro mengungkapkan, penertiban aset seluas 2.355 meter persegi yang dilakukan PT KAI telah sesuai prosedur dengan memberikan surat pemberitahuan kepada orang yang saat ini menempati lahan tersebut.
“Lahan yang ditertibkan ini awalnya dikontrak oleh Amril dari 2006-2011. Karena sudah meninggal dunia lalu dikelola oleh anaknya sampai sekarang ini. Tetapi selama dikelola tidak ada hubungan kontrak sehingga PT KAI melakukan penertiban aset,” pungkasnya.
PT KAI Tertibkan 3 Rumah dan Aset Seluas 2.355 Meter Persegi di Jalan Pandu

Polisi Profesional dan Transparan dalam Proses Hukum Kasus Penganiayaan Oknum Polisi Terhadap Satpol PP di Sumba Barat

Dua Satpol PP di Sumba Barat Mengaku Dianiaya Oknum Polisi

Terjaring Razia Pekat, Puluhan Wanita Diamankan Satpol PP Paluta

Disaksikan JPU, Anak dan Kerabat, ASN Satpol PP NTT Pembunuh Istri Peragakan 35 Adegan

Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Satpol PP Terhadap Istri Dilimpahkan, Polresta Gelar Reka Ulang
