Polisi Tahan Satpol PP Penganiaya Istri hingga Tewas
digtara.com - Penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota mengamankan Albert Solo, ASN Satpol PP Provinsi NTT sejak Senin (12/8/2024) malam.
Baca Juga:
Albert Solo merupakan tersangka yang menganiaya istrinya Josefina Maria Mey hingga tewas.
Usai memeriksa tersangka, polisi pun menaikkan statusnya dan ditahan sejak Selasa (13/8/2024).
"Hari ini (ditahan) setelah gelar perkara," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung saat dikonfirmasi Selasa (13/8/2024).
Albert juga masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Penyidik yang menangani kasus ini juga meminta keterangan dari berbagai pihak sebagai saksi kasus ini.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
Albert akan ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta juga menyebutkan kalau pelaku dalam keadaan mabuk ketika menganiaya korban.
"Ia (mabuk miras) saat aniaya korban," tandas mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.
Selaku tersangka, Albert dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.