Polisi Tangkap 6 Nelayan Pengguna Bom Ikan di Larantuka

digtara.com -Â Aparat kepolisian kembali menangkap kapal yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak, Minggu (2/5/2021). 6 orang nelayan yang sempat kabur dari dalam kapal dengan cara terjun ke laut akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah sempat dikejar kapal patroli.
Baca Juga:
Penangkapan ini dilakukan kapal patroli KP XXII-2004 setelah adanya laporan dari masyarakat Lewotobi bahwa telah terjadi aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Kapal KP XXII-2004 beserta crew bertolak dari pelabuhan TPI Larantuka, Kabupaten Flores Timur ke lokasi yang dilaporkan sekitar perairan pulau Kambing.
Sekitar pukul 11.00 wita, KP XXII-2004 tiba di lokasi perairan pulau Kambing pada koordinat 08°36’149″Ls 122°50’435″ BT. Kapal mendapatkan 1 buah perahu di sekitar perairan Pulau Kambing.
Petugas kepolisian meminta kapal tersebut untuk berhenti. Namun perintah itu tak digubris. Kapal melaju ke tepi pulau dan seluruh kru kapal tersebut loncat ke Laut meninggalkan kapal pada koordinat 08°36’119″Ls-122°50’475″Bt dan berenang ke tepi pulau.
Kru KP XXII-2004 melakukan pemeriksaan di atas kapal dan menemukan ikan hasil tangkapan sebanyak 3 box fiber yang diduga menggunakan bahan peledak. Kru KP XXII-2004 menggunakan pengeras suara dari kapal meminta para pelaku untuk menyerahkan diri.
Satu jam kemudian, seluruh nelayan atau kru kapal yang dicurigai tersebut menyerahkan diri dan langsung dinaikkan ke KP XXII-2004. 6 nelayan yang menyerahkan diri yakni Muhamad kamaludin (63), Julkifli Saban (28), Muhamad Fadli (26), Gilang Kidra Ramadhan (19), Sadam Mansyur (18) dan Khairul Anwar (25). Semuanya merupakan warga asal Watobuku-Lamakera, Kabupaten Flores Timur.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit kapal KMN Kalimat GT 02, 1 unit kompresor, 1 set Selang kompresor, 3 box ikan atau 353 kilogram, ikan bawo 278 kilogram, ikan kombong 75 kilogram, 5 buah dayung, 3 buah kacamata selam, 3 buah bunde, 1 jepitan dokumen, 2 bungkus rokok surya 12 isi 9 batang, 1 buah korek api gas dan 2 buah handphone.
Selanjutnya kapal dan barang bukti lainnya dikawal ke pelabuhan TPI Larantuka untuk diserahkan ke penyidik Direktorat Pol Airud NTT untuk diproses secara hukum.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Andreas H Susi Darto, SIK yang dikonfirmasi wartawan Senin (3/5/2021) membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kita tangkap dan sedang kita proses,” ujarnya.

Pria di Flores Timur-NTT Ditangkap Polisi Karena Bawa Narkoba dari Kalimantan

Letusan dan Dentuman Gunung Lewotobi Laki-laki Terdengar Hingga Larantuka

Uskup Larantuka Ajak Masyarakat Sukseskan Semana Santa 2025

Pelaku Narkoba Jenis Sabu Diamankan Polres Flores Timur

Update Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki: Korban Luka Bertambah Lengkap Data Pengungsi
