Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Larantuka-Flores Timur Jadi Tersangka Kasus Dana BOS

Baca Juga:
Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Samuel Tamba mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lusia langsung ditahan di Rutan Larantuka.
"Iya, sudah ditahan 20 hari terhitung 3 juli sampai 22 Juli," ujar Samuel Tamba pada Kamis (3/7/2025).
Ia mengaku hingga kini pihaknya baru menetapkan satu tersangka dalam kasus itu.
"Sejauh ini baru satu orang tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah," katanya.
Ia menambahkan sesuai perhitungan inspektorat daerah, kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 323.937.927.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Tersangka LYTF dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Flores Timur di Rutan Kelas II B Larantuka selama 20 hari kedepan.

Anak-anak di Tenda Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Trauma Healing dari Polda NTT dan Polres Flores Timur

Polres Flores Timur Imbau Warga Waspada Usai Dua Kali Letusan Gunung Lewotobi

Pasca Erupsi Gunung Lewotobi, Polres Flores Timur Bersihkan Jalan Utama dari Abu Vulkanik

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Erupsi dengan Ketinggian 18.000 Meter

Kunjungi Warga di Lokasi Pengungsian Desa Konga-Flores Timur, Kapolda NTT Sapa Warga dan Beri Bantuan
