Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Larantuka-Flores Timur Jadi Tersangka Kasus Dana BOS
Baca Juga:
Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Samuel Tamba mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lusia langsung ditahan di Rutan Larantuka.
"Iya, sudah ditahan 20 hari terhitung 3 juli sampai 22 Juli," ujar Samuel Tamba pada Kamis (3/7/2025).
Ia mengaku hingga kini pihaknya baru menetapkan satu tersangka dalam kasus itu.
"Sejauh ini baru satu orang tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah," katanya.
Ia menambahkan sesuai perhitungan inspektorat daerah, kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 323.937.927.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Tersangka LYTF dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Flores Timur di Rutan Kelas II B Larantuka selama 20 hari kedepan.
Kapolres Flores Timur Bertemu Raja Larantuka Dorong Perdamaian di Adonara Timur Lewat Musyawarah Adat
Tim Mediasi Penyelesaian Konflik Komunal Adonara Temui Tokoh Adat
Polisi Amankan Dan Musnahkan Bom Rakitan Temuan Warga Adonara Timur
Libatkan Tokoh Adat dan Tim Mediasi, Kapolres Flores Timur Perkuat Rekonsiliasi di Adonara Timur
Tim Jibom Brimob Polda NTT Musnahkan Tiga Bom Pipa Rakitan di Flores Timur