Selasa, 30 April 2024

Jasa Raharja: Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182 Dapat Santunan Rp 50 Juta

- Minggu, 10 Januari 2021 15:00 WIB
Jasa Raharja: Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ182 Dapat Santunan Rp 50 Juta

digtara.com – Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja (Persero) Bambang Panular menjamin keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 akan mendapatkan santunan kecelakaan transportasi udara hingga mengakibatkan meninggal dunia, yakni sebesar Rp 50 Juta.

Baca Juga:

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 yang mengatur tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

“Sesuai dengan ketetapan Undang-undang, PMK Nomor 16 tahun 2017, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta dan jika korban sudah ditemukan semuanya kami akan selesaikan segera,” kata Bambang saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (10/1/2021).

Bambang menyebut pihaknya sudah mendatangi serta menghubungi seluruh keluarga penumpang Sriwijaya Air SJ 182 untuk proses pemberian santunan.

“Saya kira bukan korban yang datang ke Jasa Raharja. Jasa Raharja yang berkunjung ke korban kita jemput bola. Saya kira seluruhnya sudah, kalau tidak salah ada 59 penumpang termasuk kru keluarganya pun sudah,” tegasnya.

Dia menyebut santunan akan diberikan setelah korban berhasil diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri.

“Mudah-mudahan seiring dengan pendataan yang dilakukan oleh DVI oleh Polri, kami akan segera mungkin menyelesaikan kewajiban Jasa Raharja, kewajiban negara, kepada para penumpang,” pungkasnya.

Diketahui, pesawat Sriwijaya Air jatuh di perairan Kepulauan Seribu antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada Sabtu (9/1/2021).

Pesawat bernomor registrasi PK-CLC jenis Boeing 737-500 itu sempat hilang kontak setelah take off dari Bandara Sukarno Hatta pada pukul 14.40 WIB dan dijadwalkan mendarat di Bandara Supadio Pontianak pukul 15.50 WIB. (oz)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru