Kemnaker Perkuat Ekosistem K3 untuk Tingkatkan Perlindungan Pekerja
digtara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat ekosistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional sebagai upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja.
Baca Juga:
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan tantangan industri modern membutuhkan pengelolaan K3 yang lebih komprehensif. Menurutnya, K3 tidak boleh hanya dipandang sebagai urusan administratif, tetapi harus menjadi bagian penting dari upaya melindungi keselamatan pekerja.
"Tantangan industri modern menuntut transformasi pengelolaan K3 yang tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyentuh esensi pelindungan nyawa pekerja," tegas Yassierli saat memberikan arahan kepada pegawai Balai K3 Makassar di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).
Angka Kecelakaan Kerja Masih Menjadi Tantangan
Menurut Yassierli, penguatan ekosistem K3 menjadi semakin penting karena tantangan perlindungan pekerja masih cukup besar.Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang 2025 tercatat 319.224 klaim kecelakaan kerja dan 158 klaim penyakit akibat kerja (PAK).
Baca Juga:Pada periode yang sama, tercatat pula 9.834 kasus meninggal dunia serta 4.133 kasus cacat fungsi maupun cacat total.
Data tersebut menunjukkan pentingnya upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja melalui sistem K3 yang lebih kuat dan terintegrasi.
Rasio Pengawas Ketenagakerjaan Belum Ideal
Kemnaker juga menyoroti keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan dibandingkan dengan jumlah perusahaan.Saat ini, rasio pengawas ketenagakerjaan dengan jumlah perusahaan mencapai sekitar 1 banding 3.800.
Dari total 1.366 pengawas aktif, hanya 268 orang yang merupakan spesialis K3.
Kemnaker menilai pengawasan perlu dikembangkan agar lebih berbasis risiko serta didukung pemanfaatan teknologi digital.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan K3 diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif dan mampu mengidentifikasi potensi bahaya sebelum menimbulkan kecelakaan kerja.
Kemnaker Soroti Sistem Data K3 Nasional
Persoalan lain yang menjadi perhatian Kemnaker adalah sistem data K3 nasional.Data kecelakaan kerja saat ini masih tersebar di berbagai sistem sehingga belum tersedia satu basis data nasional yang dapat digunakan secara optimal sebagai dasar penyusunan kebijakan.
Baca Juga:Kondisi serupa juga terlihat dalam pencatatan penyakit akibat kerja yang dinilai masih rendah.
Yassierli menegaskan rendahnya angka penyakit akibat kerja yang tercatat bukan berarti kasusnya sedikit.
"Rendahnya angka penyakit akibat kerja di Indonesia bukan karena kasusnya sedikit, melainkan karena sistem pencatatan yang belum optimal mendeteksinya," kata Yassierli.
Karena itu, penguatan sistem pencatatan dan integrasi data menjadi salah satu bagian penting dalam membangun ekosistem K3 yang lebih efektif.
Kemnaker Apresiasi Digitalisasi Inkop TKBM, Tingkatkan Kesejahteraan 86 Ribu Pekerja Pelabuhan
Kemnaker: Seleksi Wawancara Program Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Berlangsung hingga 15 Juli 2026
Kemnaker Tindak Lanjuti Aduan PHK dan Pelindungan Pekerja dari KPBI
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 Lewat SIAPkerja dan Skillhub
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3