KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Baca Juga:
Sebelumnya, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Namun gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Asep Guntur Rahayu menyebut putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik KPK telah sesuai dengan prosedur hukum.
Baca Juga:"Dalam sidang praperadilan yang diputus pada Rabu, 11 Maret 2026, pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, penetapan tersangka oleh penyidik KPK sudah benar secara formal," ujarnya.
Kasus Korupsi Kuota Haji Berawal dari Penyidikan 2025
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas bermula pada 9 Agustus 2025 ketika KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan.
Pada tahap awal penyidikan, KPK juga langsung mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidikan terus berkembang hingga akhirnya KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dan memutuskan untuk melakukan penahanan setelah alat bukti dinilai mencukupi.
Baca Juga:Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji Indonesia yang setiap tahunnya melibatkan ratusan ribu calon jemaah serta anggaran besar dari negara.
Resmi! 1 Ramadan 1447 H 19 Februari 2026: Kemenag Umumkan Hasil Sidang Isbat Terbaru
Drama Aura Kasih Berlanjut, KPK Buka Peluang Panggil Terkait Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri
Bupati Sudewo Kena OTT KPK, Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Buka Suara
AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri
KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Terkait Suap Pengadaan Katalis