Jumat, 13 Maret 2026

KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Arie - Jumat, 13 Maret 2026 05:19 WIB
KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
suara.com
KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak

Baca Juga:

Keputusan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas juga diperkuat oleh hasil proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Namun gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Asep Guntur Rahayu menyebut putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik KPK telah sesuai dengan prosedur hukum.

Baca Juga:
"Dalam sidang praperadilan yang diputus pada Rabu, 11 Maret 2026, pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, penetapan tersangka oleh penyidik KPK sudah benar secara formal," ujarnya.

Kasus Korupsi Kuota Haji Berawal dari Penyidikan 2025

Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas bermula pada 9 Agustus 2025 ketika KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan.

Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap adanya potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun dalam kasus tersebut.

Pada tahap awal penyidikan, KPK juga langsung mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidikan terus berkembang hingga akhirnya KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dan memutuskan untuk melakukan penahanan setelah alat bukti dinilai mencukupi.

Baca Juga:
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji Indonesia yang setiap tahunnya melibatkan ratusan ribu calon jemaah serta anggaran besar dari negara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Resmi! 1 Ramadan 1447 H 19 Februari 2026: Kemenag Umumkan Hasil Sidang Isbat Terbaru

Resmi! 1 Ramadan 1447 H 19 Februari 2026: Kemenag Umumkan Hasil Sidang Isbat Terbaru

Drama Aura Kasih Berlanjut, KPK Buka Peluang Panggil Terkait Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri

Drama Aura Kasih Berlanjut, KPK Buka Peluang Panggil Terkait Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri

Bupati Sudewo Kena OTT KPK, Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Buka Suara

Bupati Sudewo Kena OTT KPK, Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Buka Suara

AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri

AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri

KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Terkait Suap Pengadaan Katalis

KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Terkait Suap Pengadaan Katalis

KPK Sita Rumah, Mobil, dan Motor Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

KPK Sita Rumah, Mobil, dan Motor Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Komentar
Berita Terbaru