Jumat, 13 Maret 2026

KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Arie - Jumat, 13 Maret 2026 05:19 WIB
KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
suara.com
KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

digtara.com -Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Baca Juga:

Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK menyelesaikan proses penyidikan yang berlangsung sejak pertengahan tahun 2025. Langkah hukum ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai lamanya proses penanganan perkara sebelum akhirnya dilakukan penahanan terhadap pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.

Penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 12 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses penyidikan dalam kasus ini dilakukan secara hati-hati untuk memastikan seluruh prosedur hukum telah terpenuhi.

Baca Juga:
Menurutnya, penyidik tidak ingin terburu-buru dalam mengambil langkah penahanan sebelum seluruh alat bukti dianggap cukup kuat untuk memperkuat perkara di persidangan.

"Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

KPK Pastikan Alat Bukti Lengkap Sebelum Penahanan

KPK menegaskan bahwa prioritas utama dalam penyidikan kasus ini adalah melengkapi berkas perkara serta memastikan kekuatan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik harus memastikan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi yang disangkakan telah didukung oleh fakta hukum yang kuat.

Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir potensi celah hukum yang dapat diperdebatkan dalam proses persidangan nantinya.

Baca Juga:
Selain itu, KPK juga memastikan bahwa syarat objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Resmi! 1 Ramadan 1447 H 19 Februari 2026: Kemenag Umumkan Hasil Sidang Isbat Terbaru

Resmi! 1 Ramadan 1447 H 19 Februari 2026: Kemenag Umumkan Hasil Sidang Isbat Terbaru

Drama Aura Kasih Berlanjut, KPK Buka Peluang Panggil Terkait Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri

Drama Aura Kasih Berlanjut, KPK Buka Peluang Panggil Terkait Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri

Bupati Sudewo Kena OTT KPK, Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Buka Suara

Bupati Sudewo Kena OTT KPK, Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Buka Suara

AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri

AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri

KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Terkait Suap Pengadaan Katalis

KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Terkait Suap Pengadaan Katalis

KPK Sita Rumah, Mobil, dan Motor Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

KPK Sita Rumah, Mobil, dan Motor Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Komentar
Berita Terbaru