Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh
Arie - Rabu, 04 Maret 2026 15:49 WIB
ist
Menaker Yassierli.
digtara.com -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Baca Juga:
"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Yassierli dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Terbitkan Surat Edaran THR 2026
Baca Juga:Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran berjalan tertib, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten dan kota.
Siapa yang Berhak Menerima THR 2026
THR berlaku bagi pekerja dengan status:
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Baca Juga:Besaran THR Keagamaan 2026
Ketentuan besaran THR adalah sebagai berikut:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih
- THR sebesar satu bulan upah.
- Masa kerja/12 x satu bulan upah.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cek! Daftar 6 Ruas Tol Fungsional Mudik Lebaran 2026, Total 198 Km Dibuka Gratis
5 Link Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 yang Masih Dibuka, Cek Syarat dan Kuotanya
Karirhub Kemnaker Integrasikan 8 Job Portal, Solusi Aman Hindari Lowongan Kerja Palsu
Menaker: Kecelakaan Kerja Bisa Dicegah Jika K3 Menjadi Budaya Kerja
Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja atau Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026, Tak Dihitung Cuti Gaji Tetap Dibayar
Menaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Kemnaker untuk Jaga Integritas Layanan
Komentar