28 Perusahaan Dicabut Izinnya Imbas Bencana Alam. Termasuk PT Agincourt &PLTA Batang Toru
Amir Hamzah Harahap - Selasa, 20 Januari 2026 21:57 WIB
B. Sumut sebanyak 2 unit
Baca Juga:
3. PT. Agincourt Resources dengan jenis izin IUP Tambang
4. PT. North Sumatra Hydro Energy dengan jenis izin IUP PLTA
Baca Juga:
C. Sumbar sebanyak 2 unit
5. PT. Perkebunan Pelalu Raya dengan jenis izin IUP Kebun
6. PT. Inang Sari dengan jenis izin IUP Kebun
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemerintah Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari, Horas Bangso Batak Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo
Kabar Gembira! Pemerintah Segera Bangun Tol Lembah Anai di Sumatera Barat
Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana
Mutasi Terbaru Kapolri, Irwasda Polda NTT Jadi Wakapolda Babel Dan Wadir Lantas Jadi Kabid TIK Polda NTT
Tolak Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra, Prabowo Tegas: Terima Kasih, Indonesia Mampu
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
Komentar