28 Perusahaan Dicabut Izinnya Imbas Bencana Alam. Termasuk PT Agincourt &PLTA Batang Toru
digtara.com - Presiden resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal itu berdasarkan audit cepatSatuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pasca terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Baca Juga:
Prabowo sendiri menyempatkan menggelar rapat secara virtual dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026.
Dalam kesempatan itu, dia menerima seluruh laporan dari Satgas PKH dan langsung menentukan sikap.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.
Baca Juga:
Nama Perusahaan Yang Dicabut
Prasetyo kemudian merinci daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut.
Pertama, sebanyak 22Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 1.010.991 hektare, adalah sebagai berikut:
A. Aceh 3 Unit dengan total luas izin 110.275 hektare
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri seluas 97.905 hektare
2. PT. Rimba Timur Sentosa seluas 6.250 hektare
Baca Juga:
3. PT. Rimba Wawasan Permai seluas 6.120 hektare
B. Sumbar sebanyak 6 unit dengan total luas 191.038 hekatre
1. PT. Minas Pagal Lumber seluas 78.000 hektare
2. PT. Biomass Andalan Energi seluas 19.875 hektare
3. PT. Buklt Raya Mudisa seluas 28.617 hektare
4. PT. Dhara Silva Lestari seluas 15.357 hektare
Baca Juga:
5. PT. Sukses Jaya Wood seluas 1.584 hektare
6. PT. Salaki Summa Sejahtera seluas 47.605 hektare
Pemerintah Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari, Horas Bangso Batak Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo
Kabar Gembira! Pemerintah Segera Bangun Tol Lembah Anai di Sumatera Barat
Panggil CEO Danantara, Prabowo Minta Laporan Kampung Haji hingga Hunian Korban Bencana
Mutasi Terbaru Kapolri, Irwasda Polda NTT Jadi Wakapolda Babel Dan Wadir Lantas Jadi Kabid TIK Polda NTT
Tolak Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra, Prabowo Tegas: Terima Kasih, Indonesia Mampu