Bahlil: Izin Operasi Sumur Minyak Rakyat Terbit Paling Lambat November 2025
digtara.com -Pemerintah memastikan legalisasi sumur minyak rakyat segera terealisasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan izin operasi bagi pengelola sumur minyak rakyat akan terbit paling lambat pada November 2025.
Baca Juga:
Langkah ini menjadi kabar bersejarah bagi ribuan penambang tradisional yang selama ini menggantungkan hidup dari ladang minyak tanpa kepastian hukum.
"Pemerintah tidak menutup mata terhadap aktivitas rakyat. Kita ingin semua berjalan legal, aman, dan bermanfaat bagi ekonomi daerah," ujar Bahlil di Jakarta, Kamis (17/10/2025).
Selama ini, ribuan sumur minyak rakyat beroperasi di berbagai daerah seperti Musi Banyuasin, Bojonegoro, hingga Tanjung Jabung Timur. Meski menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga, aktivitas tersebut kerap dianggap ilegal karena tidak memiliki izin eksplorasi maupun distribusi resmi.
Baca Juga:
Lewat Koperasi dan BUMD
Bahlil menegaskan, sumur minyak rakyat nantinya tidak lagi dikelola secara perorangan. Seluruh aktivitas akan diatur melalui BUMD, koperasi, atau UMKM energi, agar produksi berjalan tertib, aman, dan memenuhi standar keselamatan serta perlindungan lingkungan.
"Rakyat bisa bekerja tanpa rasa takut. Tapi harus melalui kelembagaan yang tertib seperti koperasi atau BUMD. Pemerintah akan bantu pelatihan dan pendampingannya," tegas Bahlil.
Kementerian ESDM juga menyiapkan mekanisme agar daerah penghasil minyak rakyat memperoleh porsi penerimaan yang adil, baik dalam bentuk retribusi maupun bagi hasil produksi.
Dalam sistem baru ini, hasil minyak rakyat akan dibeli dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP) — harga patokan resmi minyak mentah Indonesia.
Baca Juga:
"Sekarang semua sudah satu pintu. Produksi rakyat akan dihitung sebagai bagian dari produksi nasional," jelas Bahlil.
Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah
Legalitas sumur rakyat diyakini bukan hanya soal energi, tetapi juga kemandirian ekonomi daerah.
Di Kabupaten Musi Banyuasin, ribuan warga selama ini bekerja di sumur tradisional tanpa izin resmi.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Pertamina Jelaskan Soal Stok BBM 20 Hari: Bukan Hanya Cukup 20 Hari, Tapi Bisa Hadapi Lonjakan Konsumsi
224 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik Pascabencana
Khawatir Akan Merusak Ekosistem Alam di Gunung Lawu, Politikus Partai Demokrat Asrar Tolak Proyek Geothermal
Kementerian ESDM Sebut Pertamax Green 95 Sudah Gunakan Etanol 5 Persen
Angin Segar! Sumur Minyak Rakyat Kini Bisa Beroperasi Secara Legal, Ini Syaratnya
Mantap! RI Pakai Nuklir 2032: Bahlil Aturan Mulai Dibahas Tahun Depan
LPA NTT Desak Piche Kota Segera Ditahan, Tolak Narasi "Suka Sama Suka"
Petugas Penyuluh KB di Manggarai-NTT Tewas Tertimpa Pohon Saat Bertugas
34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Maret 2026: Klaim Pemain OVR 117 dan Ribuan Gems Gratis
Tertibkan Senpi Organik, Ini Sejumlah Temuan Tim Internal Polda NTT
Tiga Pencuri Perangkat Komputer Sekolah di Ende Dibekuk Polisi, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur
Tujuh Anggota Polres TTS Berprestasi Diberikan Penghargaan
Kode Redeem FF Free Fire 10 Maret 2026: Klaim Skin Angelic, Bundle, dan Diamond Gratis