Kamis, 28 Agustus 2025

Tok! Kementerian Haji dan Umrah Disahkan oleh DPR, Menteri Baru Segera Dilantik

Rapat Paripurna DPR
Ahsan Fauzi - Rabu, 27 Agustus 2025 12:17 WIB
Tok! Kementerian Haji dan Umrah Disahkan oleh DPR, Menteri Baru Segera Dilantik
Istimewa
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang
digtara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah melalui perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Keputusan bersejarah ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi kementerian ke-49 dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sekaligus tonggak baru dalam pengelolaan ibadah umat Islam di Indonesia.

Fokus pada Pelayanan dan Kesehatan Jemaah

Ketua Komisi VIII DPR RIMarwan Dasopang menegaskan, lahirnya kementerian baru ini merupakan jawaban atas kebutuhan perbaikan pelayanan jemaah. "Kementerian ini akan menjadi atap penyelenggara haji, sekaligus koordinator utama agar lebih terpadu," ujarnya.

Senada dengan Marwan Dasopang, Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq menyebut kementerian ini akan fokus tidak hanya pada pelayanan, tetapi juga pembinaan dan kesehatan jemaah. "Haji tidak boleh hanya sekadar rutinitas formal. Kesehatan dan keselamatan jemaah harus jadi prioritas," tegasnya.

Menurut Maman, Kementerian Haji dan Umrah diwajibkan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan guna memastikan calon jemaah benar-benar sehat sebelum berangkat. "Langkah ini juga menjawab kritik dari Pemerintah Arab Saudi terkait banyaknya jamaah Indonesia yang wafat saat menjalankan ibadah haji," ucap Maman

Regulasi Umrah Diperketat

Selain haji, kata Maman, keberangkatan jemaah umrah juga akan diawasi lebih ketat. "Seluruh proses wajib tercatat dalam sistem resmi Kementerian Haji dan Umrah agar tidak ada lagi kasus penipuan atau jemaah yang terlantar," tukasnya.

Segera Rampung, Menteri Baru Segera Dilantik

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal memastikan proses pembentukan kementerian ini tidak memakan waktu lama. Presiden Prabowo Subianto disebut segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Menteri Haji dan Umrah dalam pekan ini. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menambahkan, pemerintah tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK). "Sesuai aturan, SOTK harus selesai maksimal 30 hari sejak UU disahkan. Meski berdiri sebagai kementerian baru, sebagian besar sumber daya manusia yang mengisinya berasal dari Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji, sehingga pelayanan diyakini lebih cepat berjalan," ucapnya

Evaluasi Wajib Setiap Musim Haji

Sebagai bentuk akuntabilitas, penyelenggaraan haji wajib dievaluasi maksimal 30 hari setelah musim haji berakhir. DPR dan pemerintah berharap langkah ini membuat pelayanan semakin profesional, dari akomodasi, katering, kesehatan, hingga kepulangan jemaah. "Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah adalah jawaban atas kebutuhan umat sekaligus tuntutan modernisasi tata kelola ibadah," pungkas Maman Imanul Haq. (San).
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru