Tok! Kementerian Haji dan Umrah Disahkan oleh DPR, Menteri Baru Segera Dilantik
Rapat Paripurna DPR
Ahsan Fauzi - Rabu, 27 Agustus 2025 12:17 WIB
Istimewa
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang
digtara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah melalui perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Keputusan bersejarah ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi kementerian ke-49 dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sekaligus tonggak baru dalam pengelolaan ibadah umat Islam di Indonesia.
Fokus pada Pelayanan dan Kesehatan Jemaah
Ketua Komisi VIII DPR RIMarwan Dasopang menegaskan, lahirnya kementerian baru ini merupakan jawaban atas kebutuhan perbaikan pelayanan jemaah. "Kementerian ini akan menjadi atap penyelenggara haji, sekaligus koordinator utama agar lebih terpadu," ujarnya.
Senada dengan Marwan Dasopang, Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq menyebut kementerian ini akan fokus tidak hanya pada pelayanan, tetapi juga pembinaan dan kesehatan jemaah. "Haji tidak boleh hanya sekadar rutinitas formal. Kesehatan dan keselamatan jemaah harus jadi prioritas," tegasnya.
Menurut Maman, Kementerian Haji dan Umrah diwajibkan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan guna memastikan calon jemaah benar-benar sehat sebelum berangkat. "Langkah ini juga menjawab kritik dari Pemerintah Arab Saudi terkait banyaknya jamaah Indonesia yang wafat saat menjalankan ibadah haji," ucap Maman
Regulasi Umrah Diperketat
Selain haji, kata Maman, keberangkatan jemaah umrah juga akan diawasi lebih ketat. "Seluruh proses wajib tercatat dalam sistem resmi Kementerian Haji dan Umrah agar tidak ada lagi kasus penipuan atau jemaah yang terlantar," tukasnya.
Segera Rampung, Menteri Baru Segera Dilantik
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal memastikan proses pembentukan kementerian ini tidak memakan waktu lama. Presiden Prabowo Subianto disebut segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Menteri Haji dan Umrah dalam pekan ini. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menambahkan, pemerintah tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK). "Sesuai aturan, SOTK harus selesai maksimal 30 hari sejak UU disahkan. Meski berdiri sebagai kementerian baru, sebagian besar sumber daya manusia yang mengisinya berasal dari Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji, sehingga pelayanan diyakini lebih cepat berjalan," ucapnya
Evaluasi Wajib Setiap Musim Haji
Sebagai bentuk akuntabilitas, penyelenggaraan haji wajib dievaluasi maksimal 30 hari setelah musim haji berakhir. DPR dan pemerintah berharap langkah ini membuat pelayanan semakin profesional, dari akomodasi, katering, kesehatan, hingga kepulangan jemaah. "Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah adalah jawaban atas kebutuhan umat sekaligus tuntutan modernisasi tata kelola ibadah," pungkas Maman Imanul Haq. (San).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
- Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Karanganyar, Tekankan Persatuan Bangsa
- Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Wonogiri, Rinto Subekti Tegaskan Pentingnya Spirit Persatuan
- Serahkan Daging Dam. Wamenhaj: Presiden Prabowo Subianto Memberikan Perhatian yang Besar Terhadap Perjuangan dan Kondisi Kemanusiaan Rakyat Palestina
SHARE:
Tags
BP HajiDPR RIKementerian Haji dan UmrahKementerian ke-49Ketua Komisi VIII DPR RIMarwan DasopangPresiden Prabowo SubiantoRapat Paripurna DPRWakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Berita Terkait
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Karanganyar, Tekankan Persatuan Bangsa
Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Wonogiri, Rinto Subekti Tegaskan Pentingnya Spirit Persatuan
Serahkan Daging Dam. Wamenhaj: Presiden Prabowo Subianto Memberikan Perhatian yang Besar Terhadap Perjuangan dan Kondisi Kemanusiaan Rakyat Palestina
Jemaah JKG-27 Muhammad Firdaus Ditemukan Wafat, PPIH Arab Saudi Akan Badalkan Haji untuk Almarhum
Timwas Haji Apresiasi Layanan Makkah Route, Minta Tahun Depan Ditambah untuk Kurangi Antrean Panjang di Imigrasi Saudi
Timwas DPR RI Soroti Wajah Baru Layanan Haji 2026, Jemaah Kini Lebih Nyaman dan Dimuliakan
Komentar
Berita Terbaru
Kode Redeem FF 18 Juli 2026 Terbaru, Buruan Klaim Skin Senjata, Bundle, Voucher hingga Diamond Gratis
Siapkan Kader Keliling Masjid untuk Ajak Tadarus dan Umrah Bersama Hamalatul Qur'an
Cara Nonton Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina: Live TVRI, Folaplay, dan MAXstream TV
Anak Diduga Bakar Ayah Kandung Hidup-hidup di Medan, Polisi Amankan Pelaku
2.000 Pelari Padati Sukoharjo Spektakuler Run 2026, Ahmad Luthfi: Lari Sehat, UMKM Menguat
Penutupan Piala Dunia 2026 Jam Berapa? Ini Jadwal Final dan Closing Ceremony Resmi FIFA
Lebih dari 50 Persen Tambahan TKD Aceh Dialokasikan untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana