Terungkap! Moge Royal Enfield Ridwan Kamil Yang Disita KPK Tak Tercantum di LHKPN
digtara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebuah sepeda motor gede (moge) milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca Juga:
Motor jenis Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam dengan garis emas itu kini berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik KPK di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Yang jadi sorotan, kendaraan tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang menyatakan bahwa moge tersebut belum atau memang tidak pernah dilaporkan dalam dokumen kekayaan resmi Ridwan Kamil sebagai pejabat negara.
Motor itu diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Saat ini, KPK masih mendalami keterkaitannya dan menyatakan bahwa moge tersebut akan digunakan sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa waktu pemanggilan Ridwan Kamil sepenuhnya menjadi wewenang penyidik, tergantung pada kebutuhan dan prioritas dalam penyusunan berkas perkara.
"Dalam setiap penyidikan, ada yang menjadi prioritas dan ada yang bisa ditunda. Itu semua tergantung pada pertimbangan penyidik," jelas Setyo.
Drama Aura Kasih Berlanjut, KPK Buka Peluang Panggil Terkait Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri
Bupati Sudewo Kena OTT KPK, Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Buka Suara
AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri
KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Terkait Suap Pengadaan Katalis
Lisa Mariana Dukung Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Malah Disindir Netizen