ASN Diperbolehkan WFA Mulai 24 Maret hingga 27 Maret 2025
Surat Edaran ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga produktivitas ASN, tetapi juga mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur nasional.
Baca Juga:
Dengan penyesuaian tugas kedinasan, diharapkan dapat mengurangi kepadatan di kantor-kantor pemerintah dan memudahkan masyarakat yang hendak bepergian.
"Dalam penyesuaian ini, saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan," kata Rini.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja ASN dan kelancaran pelayanan publik, sekaligus memudahkan mobilitas masyarakat selama periode libur nasional.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Sejumlah ASN di Kabupaten Lembata Disanksi, Empat Orang Dipecat
Gaji ASN di Kabupaten Kupang Terlambat Dibayar Karena Perampingan OPD
Jadi Korban Penyalahgunaan Narkoba, ASN P3K Pemkab Sikka Bakal Direhabilitasi
Tes Urine Positif, ASN P3K Sikka Sudah Dua Kali Pesan Narkoba dari Makassar dan Mengaku Untuk Konsumsi Sendiri
Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja atau Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026, Tak Dihitung Cuti Gaji Tetap Dibayar