Nyaru Sebagai Pembeli, Polisi Berhasil Tangkap Bandar Narkoba di Langkat
digtara.com – Setelah menyaru sebagai pembeli, personil Sat Narkoba Polres Binjai akhirnya berhasil menangkap IA (31), warga Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Tangkap Bandar Narkoba Langkat
Baca Juga:
Pelaku ditangkap pada Rabu (22/6/2022) sekita pukul 20.30 wib atas kepemilikan 10 butir pil ekstasi.
Kapolres Binjai, AKBP. Ferio Sano Ginting S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kalau di Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai sering terjadi transaksi narkoba jenis pil ekstasi.
Baca: Bertemu Mendag, Plt Bupati Langkat Pastikan Pembangunan Pasar Tradisional di Stabat dan Berandan
“Mendapat informasi, personil Sat Narkoba kemudian melakukan penindakan dan menyaru sebagai pembeli untuk menangkap pelaku,” jelas Junaidi, Kamis (23/6/2022).
Sekitar pukul 20.30 wib, lanjut Junaidi, petugas tiba di TKP dan langsung memesan narkoba jenis akstasi sebanyak 10 butir dengan harga yang disepakati Rp 200.000,- / butir.
Baca: Berkas Lengkap, Sembilan Tersangka Kasus Kerangkeng Langkat segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
“Dan setelah terjadi kesepakatan kemudian pelaku mengambil barang pesanan, saat pelaku menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut, tim dari Sat Narkoba Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” benernya.
Kemudian petugas melakukan Interogasi dan pelaku menerangkan bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki- laki dengan inisial OG.
“Tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku OG kerumahnya namun berhasil melarikan diri,” paparnya.
Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti satu kotak rokok berisikan 10 butir pil ekstasi warna biru dan merah yang di bungkus dalam plastik klip transparan warna putih dan satu unit sepeda motor Vario warna hitam dengan BK 6825 RAA.
“Terhadap tersangka AI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup Junaidi.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Nyaru Sebagai Pembeli, Polisi Berhasil Tangkap Bandar Narkoba di Langkat