Jumat, 29 Maret 2024

Cabuli Anak Tiri hingga Melahirkan, Warga Sibolga Ini Digulung Usai Memakamkan Istrinya

Amir Hamzah Harahap - Selasa, 04 Oktober 2022 06:18 WIB
Cabuli Anak Tiri hingga Melahirkan, Warga Sibolga Ini Digulung Usai Memakamkan Istrinya

digtara.com – Entah setan apa yang merasuki MH (40) Kecamatan Sonambawa, Kabupaten Nias Selatan yang beralamat sementara di Jalan Sembat, Kecamatan Sibolga Utara, Selasa (4/10/2022). Cabuli Anak Tiri Melahirkan

Baca Juga:

Kasi Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin, menjelaskan, kasus pencabulaan tersebut terbongkar usai salah seorang warga atas nama Sinaga (38) melaporkan kejadian itu dimana diduga Prp (16) (melati-bukan nama sebenarnya) dicabuli hingga melahirkan.

“Sat Reskrim membekuk pelaku asusila terhadap anak tiri sehingga melahirkan pada Sabtu (24/9/2022) usai memakamkan istrinya,” kata Kasi Humas melalui keterangan tertulisnya.

Baca: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Cabul Calon Pendeta di Alor NTT

Sedangkan kronologi perbuatan pencabulan tersebut dilakukan pelaku pertama kali pada bulan Nopember 2020 dijalan Sembat.

Dimana saat itu tersangka bersama isteri dan anaknya tidur dan Melati yg merupakan anak tiri pelaku mengenakan baju daster berguling kearahnya saat tertidur.

Baca: Pekerja Gereja Cabuli Siswi SMP di Alor-NTT, Diiming-iming Uang Agar Bungkam

Lalu tersangkapun memanfaatkan keadaan tersebut dengan nafsu bejatnya kepada melati yang masih dibawah umur.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka kemudian Melati hamil yang akhirnya melahirkan seorang anak perempuan yang telah berusia 10 bulan.

“Akibat perbuatan yang telah dilakukan tersangka dalam hal ini Melati hamil sehingga melahirkan seorang anak perempuan kini ditahan di RTP Polres Sibolga,” tegas Kasi Humas.

Pelaku ini dijerat dengan tindak pidana penbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) Undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Cabuli Anak Tiri hingga Melahirkan, Warga Sibolga Ini Digulung Usai Memakamkan Istrinya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bawaslu Tangkap Tim Sukses Saat Bagikan Uang Rp 300 Ribu ke Warga di Sibolga

Bawaslu Tangkap Tim Sukses Saat Bagikan Uang Rp 300 Ribu ke Warga di Sibolga

Langgar Izin, Kapal Nelayan Beserta 32 ABK Diamankan di Perairan Sibolga

Langgar Izin, Kapal Nelayan Beserta 32 ABK Diamankan di Perairan Sibolga

Nelayan Warga Tapteng Ditangkap Polres Sibolga Karena Miliki Sabu

Nelayan Warga Tapteng Ditangkap Polres Sibolga Karena Miliki Sabu

Oknum ASN Pemkot Sibolga Tertangkap Bawa Narkoba

Oknum ASN Pemkot Sibolga Tertangkap Bawa Narkoba

Nekat Selewengkan Bio Solar Subsidi, 2 Warga Tapteng Diamankan Polres Sibolga

Nekat Selewengkan Bio Solar Subsidi, 2 Warga Tapteng Diamankan Polres Sibolga

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Komentar
Berita Terbaru